Tanpa Alasan Jelas, Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda

KPK meminta agar sidang praperadilan ditunda

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Muhammad Romahurmuziy alias Rommy yang semula akan digelar hari ini, Senin (22/4), ditunda hingga dua minggu ke depan. Permintaan untuk menunda itu disampaikan oleh pihak biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Biro hukum KPK telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau hakim praperadilan. Tujuannya untuk meminta persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RMY (Rommy) ditunda," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek kepada IDN Times pagi ini. 

Hakim tunggal Agus Widodo kemudian mengabulkan permintaan agar sidang ditunda. Menurut Agus, lembaga antirasuah meminta sidang ditunda selama tiga minggu. Sementara, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, meminta sidang ditunda paling lambat satu minggu. 

"Akhirnya, saya pilih jalan tengah saja ya. Sidang digelar lagi pada 6 Mei 2019. Anda setuju, ya?" tanya Agus kepada pihak kuasa hukum. 

Lalu, bagaimana tanggapan dari pihak kuasa hukum Rommy terkait penundaan sidang praperadilan tersebut? Apa menurut mereka, ini merupakan strategi dari KPK agar bisa merampungkan pemberkasan terhadap Rommy dan gugatan praperadilan gugur?

 

1. Kuasa hukum menyayangkan sidang praperadilan ditunda

Tanpa Alasan Jelas, Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda(Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail (pakai kemeja hitam)ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, menyayangkan sidang perdana praperadilan harus ditunda. Sebab, sidang tersebut hanya berjalan selama satu pekan untuk diambil putusan. 

"Ini kan perkara yang seharusnya diputuskan cepat. Akan tetapi sudah diputuskan oleh ketua majelis hakim tadi, dua minggu ditunda dan kami terima penundaan tersebut," kata Maqdir di depan ruang sidang Oemar Seno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4). 

Menurut Maqdir, ia dan timnya sudah siap menjalani sidang praperadilan. Oleh sebab itu, mereka sudah mendaftarkan gugatan sejak tanggal 29 Maret lalu. 

Baca Juga: Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan 

2. Kuasa hukum Rommy sudah memprediksi berkas perkara rampung sebelum putusan praperadilan

Tanpa Alasan Jelas, Sidang Perdana Praperadilan Rommy DitundaKetua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Instagram.com/romahurmuziy)

Maqdir menjelaskan mereka sudah memprediksi apabila KPK akan menyelesaikan berkas perkara sebelum putusan praperadilan dikeluarkan. Sebab, apabila berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan dibacakan dalam sidang dakwaan, gugatan praperadilan otomatis akan gugur. Kendati begitu, ia tetap berprasangka baik. 

"Saya percaya proses hukum ini dilakukan dengan iktikad baik, termasuk penundaannya," kata Maqdir. 

Ia juga menjelaskan belum bisa membacakan isi surat gugatan dan poin keberatan secara detail kliennya terhadap penangkapan yang dilakukan oleh KPK. 

3. Rommy masih dirawat di rumah sakit

Tanpa Alasan Jelas, Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda(Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, ketika ditanyakan kondisi kliennya, Maqdir menyebut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu masih dirawat di RS Polri. Artinya, sudah 20 hari Rommy dirawat dengan keluhan sakit ambeien. 

Bahkan, gara-gara ia dirawat di rumah sakit, Rommy terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilih saat pemilu (17/4) lalu. 

"Beliau masih sakit di rumah sakit," kata Maqdir. 

4. KPK menyebut Rommy tidak terima komunikasinya disadap

Tanpa Alasan Jelas, Sidang Perdana Praperadilan Rommy DitundaIlustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan salah satu hal yang dijadikan keberatan oleh Rommy, yakni komunikasinya telah disadap oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Dari aktivitas penyadapan itu pula, diketahui penerimaan uang di Surabaya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Rommy sudah menggelar pertemuan dengan Haris Hasanuddin yang duduk sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Pertemuan itu terjadi di kediaman Rommy di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Di sana, diduga Haris kali pertama menyerahkan uang senilai Rp250 juta kepada Rommy. 

Tapi, Rommy tetap memprotes komunikasinya disadap. Febri menjelaskan penyidik KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. 

"Padahal, aturan hukumnya sangat kuat. Di UU turunan juga ada aturan tersebut," kata Febri pada Jumat (12/4).  

Aturan hukum yang dimaksud Febri, yakni pasal 12 ayat (1) huruf a UU 30 Tahun 2002. Isinya menyebut dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. 

Baca Juga: 27 Tahanan KPK Termasuk Rommy Jadi Golput di Pemilu 2019

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya