Tas Mewah Hingga Rumah Dibeli dari Uang Korupsi Bupati Non Aktif Kukar

Rita dinilai jaksa menerima uang korupsi Rp 254 miliar

Jakarta, IDN Times - Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari, ternyata benar-benar memanfaatkan jabatannya sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut untuk menumpuk harta kekayaan. Gak percaya? 

Nilai kekayaannya pada 29 Juni 2015 lalu mencapai Rp 236 miliar. Itu berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka itu meningkat drastis dibandingkan pada tahun 2010 lalu yang tertulis Rita memiliki kekayaan Rp 28 miliar. 

Menurut surat tuntutan jaksa yang disusun oleh jaksa, Rita sempat berbohong soal penyebab nilai kekayaannya yang naik secara drastis. Semula, ia beralasan peningkatan itu karena adanya kenaikan harga nilai jual tanah mencapai Rp 200 miliar. Tapi, rupanya tanah itu milik negara dan telah diberikan izin pengelolaannya kepada perusahaan swasta bernama PT Sinar Kumala Naga. 

"Terdakwa I Rita Widyasari akhirnya mengakui kalau hartanya hanya sebesar Rp 36 miliar," ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/6) kemarin. 

Uang-uang yang diperoleh Rita dari hasil korupsi kemudian digunakan untuk membeli berbagai benda mewah, mulai dari tas, rumah hingga mobil BMW. Bahkan, dengan kekayaan itu, Rita sukses melenggang masuk ke dunia kaum sosialita. Penasaran koleksi tas apa aja yang dimiliki oleh perempuan berusia 43 tahun itu?

1. Rita punya sekitar 40 tas bermerk dari Louis Vuitton hingga Gucci

Tas Mewah Hingga Rumah Dibeli dari Uang Korupsi Bupati Non Aktif KukarANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Rita diketahui memang menyukai tas mewah. Hal itu ia akui usai diperiksa pada 19 Januari lalu di gedung KPK.

Sebagian dari koleksi tas mewahnya itu sudah disita oleh penyidik lembaga anti rasuah dan ditunjukkan kepada media pada 16 Januari lalu.

"Tas bermerk ada 40 buah. Ini tas-tas mahal buatan desainer," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada hari itu.

Syarif mengaku gak terlalu paham betul dengan merk-merk tas mewah yang dibeli Rita. Ada bermerk Louis Vuiton, Etienne Aigner, Hermes hingga Gucci. Kalau kalian cek manual di dunia maya harga satu tasnya bisa mencapai Rp 20 juta.

Ternyata sebagian tas mewah itu, pernah dijual ke beberapa orang, termasuk dokter kecantikan, Sonia Wibisono. Hal itu terungkap di persidangan pada (21/2) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita mengaku menjual tasnya pada tahun 2011 dengan harga sekitar Rp 100 - Rp 200 juta. Namun, Rita membantah pernah menjadi pasien di klinik kecantikan Sonia.

"Saya pernah jual tas ke dia (Sonia). Selain dokter, dia juga hobi jual beli tas. Ketemunya cuma sekali aja," ujar Rita di persidangan pada saat itu.

2. Rita membeli rumah mewah dan mobil BMW 

Tas Mewah Hingga Rumah Dibeli dari Uang Korupsi Bupati Non Aktif KukarANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Di dalam surat tuntutan Rita juga tertulis ia menggunakan sebagian dari uang korupsi itu untuk membeli sebuah rumah di area Radio Dalam, Jakarta Selatan. Uang tersebut diperoleh Rita dari Direktur Utama PT Sawit Golen Prima, Hery Susanto Gun alias Abun senilai Rp 6 miliar. Di surat tuntutan, terlihat dana itu ditransfer sebanyak dua kali dari rekening Abun ke rekening Rita yakni pada 22 Juli 2010 sebanyak Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

"Itu merupakan pemberian uang karena terdakwa I Rita Widyasari telah menerbitkan surat keputusan berupa pemberian izin untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara," demikian kata jaksa membacakan isi surat tuntutan.

Uang itu kemudian ditransfer oleh Abun ke rekening adik ipar Rita yang bernama Noval El Farveisa. Rumah itu dibeli memang menggunakan nama Noval. Tetapi, ia mengaku gak tahu kalau uang untuk membeli rumah berasal dari cara korupsi.

"Saya tahunya ada uang masuk saja. Saya ditelepon oleh kakak saya dan diminta untuk membayar rumah. Tapi, sumber (uangnya) dari mana, ya saya tidak tahu," kata Noval ketika bersaksi pada (2/5) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Permasalahannya, kendati rumah itu dibeli tahun 2010, tapi gak dilaporkan oleh Rita ke dalam LHKPN yang ia serahkan ke lembaga anti rasuah di tahun yang sama.

Selain rumah, Rita diketahui juga membeli mobil mewah BMW seri 7 seharga Rp 1,9 miliar. Aset berupa mobil itu juga dibuatkan dokumen pembelian atas nama Noval dan bukan Rita. Tapi, uniknya, mobil BMW itu turut dimasukan sebagai bagian dari harta kekayaan oleh Rita di LHKPN.

"(Mobil dan rumah dibuatkan dokumennya) atas nama saya. Soalnya supaya urusan notarisnya lebih murah. Sedangkan dia (Rita) kan ada di Kalimantan," kata Noval lagi.

Selain BMW, KPK juga menyita empat mobil mewah lainnya milik Rita yakni Hummer type 3, Toyota Velfire, Fort Everest, dan Toyota Land Cruiser. Benda lainnya yang disita oleh KPK dari Rita antara lain 19 pasang sepatu dalam berbagai merk, 103 perhiasan mewah, hingga 32 jam tangan mewah.

Atas tindakan penyamaran asal usul uang korupnya itu, maka Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pencucian uang (TPPU). Oleh sebab itu, semua barang bukti yang dihadirkan untuk tindak kejahatan penerimaan uang suap dan gratifikasi dikembalikan ke jaksa. Sebab, mereka tengah mengusut kasus TPPU Rita.

3. Rita dianggap berbelit-belit dan gak jujur di ruang sidang

Tas Mewah Hingga Rumah Dibeli dari Uang Korupsi Bupati Non Aktif KukarANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ada dua penyebab mengapa jaksa menuntut Rita dengan hukuman penjara yang berat yakni 15 tahun. Pertama, perbuatan Rita gak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Celakanya, Rita termasuk salah satu kepala daerah yang sering mengikuti program pencegahan korupsi.

"Ini akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali program pencegahan yang pernah dihadiri oleh yang bersangkutan, seingat saya KPK punya datanya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada tahun 2017 lalu.

Kedua, Rita dianggap berbelit-belit ketika memberikan keterangannya selama di persidangan. Jaksa bahkan menyebut keterangan Rita kerap berubah dan menyesuaikan dengan keterangan para saksi yang ia dengarkan di ruang persidangan.

Salah satu yang terbukti gak konsisten yakni soal kepemilikan rumah di area Radio Dalam. Semula, saat diperiksa oleh penyidik, Rita mengaku rumah tersebut miliknya. Namun, saat di persidangan, ia menyebut rumah itu milik adik iparnya, Noval.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (2/7) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari Rita. Selain dituntut hukuman penjara 15 tahun, Rita juga diminta untuk membayar denda Rp 750 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Topik:

Berita Terkini Lainnya