Temui Mahfud MD, Serikat Karyawan Minta Garuda Tak Dibubarkan

Serikat pekerja minta pemerintah selamatkan Garuda Indonesia

Jakarta, IDN Times - Serikat Karyawan Garuda Indonesia mendatangi kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan dan bertemu dengan Menko Mahfud MD pada Rabu, 27 Oktober 2021. Mereka menyampaikan aspirasi agar maskapai nasional Garuda tidak dimatikan. 

Dikutip dari keterangan tertulis Kemenko Polhukam pada Kamis (28/10/2021), Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda, Tommy Tampatty mengatakan pihaknya datang dengan semangat nasionalis dan NKRI. Tommy berharap pemerintah tetap berpegang pada kondisi saat ini Indonesia tengah dilanda pandemik COVID-19. 

"Sedangkan, terkait beban masa lalu, pemerintah saat itu juga telah menyetujui ekspansi. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit. Lalu, mengapa sekarang baru dipermasalahkan?" tanya Tommy. 

Ia menambahkan sempat mendengar wacana bahwa pemerintah akan melakukan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena force majeur akibat adanya COVID-19. "Kami berharap wacana ini benar dan segera keluar," kata dia lagi. 

Apa respons Menko Mahfud mendengar aspirasi dari serikat karyawan Garuda Indonesia?

1. Serikat karyawan berharap pemerintah tetap bantu dan berikan suntikan modal bagi Garuda

Temui Mahfud MD, Serikat Karyawan Minta Garuda Tak DibubarkanLivery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Di dalam pertemuan itu, Tommy berharap pemerintah masih bersedia untuk menjalankan operasi penyelamatan Garuda tanpa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pemerintah, kata Tommy diharapkan masih mau memberikan suntikan bantuan modal. 

"Setelah itu dilakukan pembenahan dan Garuda bekerja sesuai tata kelola yang baik (good corporate governance)," ujar Tommy. 

Pihaknya juga menolak bila pemerintah mengambil opsi mematikan maskapai Garuda Indonesia lalu diganti anak perusahaannya seperti Citilink. "Kami paham bahwa tidak gampang membangun bisnis airline," kata dia lagi. 

Saat ini, emiten tengah menghadapi PKPU kedua terhadap kreditur global. PKPU merupakan restrukturisasi utang Garuda menjadi sebesar Rp70 triliun dari total utang sebesar Rp140 triliun. Opsi ini menjadi pilihan utama sebelum pemegang saham menyatakan pailit. 

Wakil Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya tetap mengupayakan restrukturisasi sebagai opsi pertama. Tetapi, bila proses restrukturisasi gagal, maka Garuda akan dinyatakan pailit. 

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Tiko itu tak membantah bahwa Kementerian BUMN sedang menyiapkan Pelita Air Service (PAS) sebagai maskapai penerbangan nasional untuk menggantikan Garuda Indonesia. 

Baca Juga: Garuda Indonesia Jamin Penerbangan Normal usai Lolos dari Gugatan PKPU

2. Menko Mahfud janjikan pemerintah bakal carikan solusi terbaik

Temui Mahfud MD, Serikat Karyawan Minta Garuda Tak DibubarkanMenko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)

Mendengar aspirasi itu, Menko Mahfud menjanjikan akan mempelajari permasalahan yang terjadi di tubuh Garuda. "Pemerintah akan mencarikan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah ini," kata Mahfud. 

Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan fokus pada kewajiban untuk melakukan restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. "Kami juga menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," ungkap Irfan dalam keterangan tertulis. 

Ia juga membantah Garuda Indonesia sudah dinyatakan pailit. Irfan kembali menegaskan saat ini perseroan masih melakukan restrukturisasi utang-utangnya. 

3. Anggota Komisi VI dukung agar Garuda Indonesia dipertahankan jadi maskapai nasional

Temui Mahfud MD, Serikat Karyawan Minta Garuda Tak DibubarkanIlustrasi Pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Sementara, menurut anggota komisi VI, Supratman Andi Agtas hingga saat ini belum terlihat niat dari pemerintah untuk membubarkan Garuda Indonesia sebagai BUMN. Malah, hingga saat ini armada Garuda masih bisa terbang. Padahal, Garuda masih berutang senilai Rp12 triliun ke PT Pertamina. 

"Kan faktanya sampai hari ini (Garuda) masih bisa terbang. Padahal, utang Garuda ke Pertamina sudah mencapai Rp12 triliun. Artinya, kan pemerintah masih memberikan garansi. Itu kan fakta nyata yang bisa dinilai," kata Supratman kepada media pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu. 

Perkara Kementerian BUMN menyiapkan maskapai Pelita Air Service (PAS) sebagai salah satu alternatif, menurut Supratman itu merupakan bagian dari salah satu strategi. Serikat karyawan diminta jangan bersikap pesimitis dulu. 

"Semua opsi kan harus disampaikan ke publik mulai dari yang optimistis hingga (skenario) terburuk. Tidak boleh tidak, toh nanti Presiden akan mengambil keputusan," ujarnya lagi. 

Ia menambahkan Komisi VI dan pemerintah masih tetap memiliki niat baik untuk mempertahankan maskapai Garuda. 

Baca Juga: 4 Opsi Penentuan Nasib Garuda Indonesia agar Selamat dari Kebangkrutan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya