TGIPF: Personel Polri Tak Patuh Aturan saat Amankan Arema vs Persebaya

Aparat keamanan tak pernah dapat pembekalan soal aturan

Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengatakan bahwa aparat keamanan tidak mengimplementasikan tahapan-tahapan di dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 pasal 5. Di dalam aturan itu tertuang, bahwa dalam bertindak, personel Polri menggunakan kekuatannya secara bertahap. Tujuannya agar terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Aparat keamanan tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan pasal 5 Perkapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan di dalam tindakan kepolisian. Di mana tahap I adalah pencegahan, lalu tahap II perintah lisan, tahap III kendali tangan kosong lunak, tahap IV kendali tangan kosong keras, tahap V kendali senjata tumpul, senjata kimia atau gas air mata, semprotan cabe dan tahap VI penggunaan senjata api," demikian isi salah satu poin kesimpulan di dalam dokumen TGIPF yang dikutip pada Jumat, (14/10/2022).

TGIPF juga menyebut aparat keamanan melakukan penembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun penonton, dan bahkan hingga ke luar lapangan. Namun, di dalam laporan tersebut tidak disebut berapa jumlah tembakan gas air mata saat tragedi memilukan itu terjadi.

Para penonton yang menghirup gas air mata kemudian panik dan berbondong-bondong mencari akses keluar dari stadion. Maka, mereka berdesak-desakan hingga terinjak-injak dan tewas.

Berdasarkan data penghitungan TGIPF, hingga laporan diturunkan, total korban mencapai 712 orang. Mereka terdiri dari 132 orang meninggal dunia, 96 luka berat dan 484 orang mengalami luka sedang atau ringan.

"Meski mengalami luka ringan, sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," kata TGIPF.

Selain itu, temuan lain dari TGIPF yakni aparat keamanan tak pernah mendapat pembekalan atau penataran mengenai pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepakbola seperti yang tertuang di dalam aturan FIFA. "Tidak ada sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepakbola," ujar TGIPF.

Total laporan TGIPF Kanjuruhan mencapai tebal 124 halaman dan telah diserahkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Jumat siang. Laporan ini rampung lebih cepat dari waktu yang ditentukan yakni 14 hari. TGIPF merampungkan laporan investigasi dalam waktu 9 hari.

Baca Juga: TGIPF: 132 Korban Kanjuruhan Meninggal karena Gas Air Mata 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya