TGIPF Temukan Sebagian Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Kedaluwarsa

Gas air mata kedaluwarsa sedang diperiksa di laboratorium

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang turun ke Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menemukan sebagian gas air mata yang ditembakkan ke suporter memang kedaluwarsa. Saat ini gas air mata tersebut sudah dibawa ke laboratorium untuk dicek apakah memiliki dampak berbahaya bagi manusia.

"Saat ini sedang diperiksakan di laboratorium, misalnya kandungan gas air mata apakah (gas air mata) kedaluwarsa berbahaya atau sejauh mana tingkat kebahayaannya. Apakah lebih berbahaya atau tidak berbahaya dari yang tidak kedaluwarsa. Tim memang menemukan gas-gas yang ditembakan, ada yang sudah kedaluwarsa," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Diketahui, gas air mata yang kedaluwarsa ini menjadi sorotan lantaran ketika TGIPF menemui sejumlah korban, kondisi indera penglihatan mereka mengalami luka dalam. Sebagian mengalami retina yang sepenuhnya berwarna merah dan ada pula yang berwarna hitam. Polri pun telah mengakui bahwa gas air mata yang digunakan dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya sudah kedaluwarsa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut semua anggota TGIPF telah kembali ke Jakarta. Mereka sudah turun ke lapangan pada 5-9 Oktober 2022. Maka, kini TGIPF menggunakan hari terakhir untuk melakukan permintaan keterangan.

Hari ini, TGIPF Kanjuruhan memanggil sejumlah pihak. Mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), petinggi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru, Direktur Program stasiun televisi Indosiar, Komnas HAM dan LSM. Mahfud mengatakan mulai Rabu, 12 Oktober 2022 TGIPF akan melakukan analisis terhadap barang bukti dan temuan yang diperoleh di Kanjuruhan.

"Tim juga akan menyusun kesimpulan mulai Rabu esok dan rekomendasi, sehingga laporannya saya harapkan bisa diserahkan ke bapak presiden pada hari Jumat pekan ini. Jadi, kalau dulu kami minta waktu satu bulan, presiden meminta kalau bisa dua minggu. Kami, insya Allah kalau bisa 10 hari saja," tutur ketua TGIPF itu.

Sementara, jumlah korban jiwa akibat tragedi Kanjuruhan kembali bertambah. Per Selasa, (11/10/2022) total korban meninggal mencapai 132 jiwa. Sedangkan, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo baru menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: TGIPF Korek Keterangan PSSI soal Jadwal Malam Arema Vs Persebaya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya