Tim Hukum 03 Serahkan Kesimpulan, Yakin MK Kabulkan Gugatan Sengketa

MK sudah pernah putuskan PSU untuk pilkada

Jakarta, IDN Times - Tim hukum nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud pada Selasa (16/4/2024) pagi, telah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada panitera di Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan dokumen setebal 51 halaman dipimpin langsung oleh Deputi Hukum Todung Mulya Lubis. Kesimpulan ini merupakan salah satu terobosan dari MK yang tidak diberlakukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 dan 2019.

Menurut Todung, dokumen kesimpulan tidak akan dibacakan oleh hakim konstitusi. Tetapi, tetap dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam pembuatan putusan akhir yang dibacakan 22 April 2024.

Todung tetap meminta kepada hakim konstitusi agar mengabulkan dua petitum paslon nomor urut tiga.

"Singkatnya, kami tetap (berpegang) pada petitum kami. Kami ingin hakim diskualifikasi paslon 02 dan kami ingin diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Indonesia. MK mempunyai dasar yang kuat soal itu," ujar Todung ketika memberikan keterangan pers pada pagi ini di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Ia pun menilai dua petitum itu bukan sesuatu yang mustahil untuk dikabulkan oleh hakim konstitusi. Sebab, sudah yurisprudensi PSU yang diulang.

"Contohnya ketika MK memutuskan PSU di Kabupaten Saburai Jua, Tebing Tinggi, Boven Digul, dan Bengkulu. Sudah ada putusan MK yang membantah argumentasi paslon 02 bahwa rezim pemilu presiden dipisah dengan rezim pilkada," kata advokat senior itu.

Ahli dari paslon 03 yang sudah dihadirkan di sidang MK yaitu Charles Simabura dan Aan Widianto sudah menyatakan dengan tegas bahwa kewenangan MK sangat luas. Kewenangannya tidak hanya menyangkut hasil pemilu tetapi juga dapat mengadili proses pesta demokrasi tersebut.

"Tapi, memang dalam evolusi perkembangannya MK dikerdilkan seolah-olah hanya fokus pada selisih perolehan suara," tutur dia.

Todung juga menambahkan seandainya hakim konstitusi memerintahkan dilakukan PSU, waktu yang tersedia cukup. Begitu juga anggarannya.

"Karena memang anggaran untuk pemilu kan dicadangkan untuk dua putaran," katanya lagi.

Dalam forum itu, tim hukum 03 yakin bahwa hakim konstitusi bakal memulihkan martabat dan marwahnya usai tercoreng karena memutuskan putusan nomor 090 terkait perubahan syarat capres dan cawapres. "Kami percaya pada MK, mereka punya legitimasi dan dasar konstitusional. MK juga tak boleh diintervensi dan tak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini," ujarnya.

Hakim konstitusi akan mengumumkan putusan PHPU Pilpres pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga: KPU Beri Bukti Tambahan ke MK, Bantah Tudingan Pihak Anies dan Ganjar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya