Tim Hukum 03: Tak Masuk Akal Bansos Tak Berdampak ke Kemenangan Prabowo

Jokowi ikut membagikan bansos demi kemenangan paslon 02

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Hukum paslon nomor urut tiga, Todung Mulya Lubis menilai kesaksian yang disampaikan oleh dua saksi ahli dari pihak Prabowo-Gibran di sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres, tidak masuk akal. Sebab, keduanya menyatakan distribusi bantuan sosial tidak memiliki pengaruh terhadap kemenangan paslon nomor urut dua tersebut. 

Dua saksi ahli terakhir yang didengarkan keterangannya yaitu CEO Cyrus Network, Hasan Nasbi dan CEO Indo Barometer, Mohammad Qodari. Hasan bahkan mengakui bahwa ia bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. 

"Saya kecewa dan tidak bisa memahami penjelasan dari Saudara Hasan Nasbi dan Saudara Qodari yang mengatakan bahwa bansos mempunyai dampak yang sangat kecil atau tidak memiliki dampak sama sekali kepada pemilih. Tidak ada impact electoral dari bansos. Terus terang, akal sehat saya tidak bisa menerima pernyataan semacam ini," ujar Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengikuti sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres pada Kamis (4/4/2024). 

Menurutnya, tidak masuk akal bila pendistribusian bansos sebelum pemilu 2024 tak memiliki dampak ke pemilih. Pernyataan Todung itu didasarkan pada sejumlah hasil survei ekonomi yang menampilkan bahwa pemilih mengeluhkan harga-harga bahan kebutuhan yang mahal dan membutuhkan lapangan pekerjaan. 

"Mereka-mereka yang mendapatkan bansos adalah mereka yang membutuhkan bantuan ekonomi seperti itu. Masyarakat kita percaya kultur kebaikan akan dibalas dengan kebaikan. Jadi, ada dampak kausal dari perilaku pemilih. Itu yang dikatakan oleh saksi dan ahli yang ditampilkan (di ruang sidang)," kata advokat senior tersebut. 

Pihak tim hukum paslon nomor urut 03 juga sudah memeriksa langsung ke sejumlah daerah dan bertemu dengan kepala desa. Mereka mendapatkan kesaksian bahwa membanjirnya bansos sebelum pemilu berdampak ke perilaku pemilih yang bisa didikte agar memilih paslon tertentu. 

"Siapa yang memberikan bansos? Jelas yang memberikan adalah Jokowi, untuk keuntungan paslon 02. Rekam jejak digital tidak bisa dihilangkan," tutur dia. 

Ia juga mengklarifikasi pernyataan bahwa paslon Prabowo-Gibran tidak langsung membagi-bagikan bansos di lapangan. Dalam pandangan tim hukum Ganjar-Mahfud, pernyataan itu dianggap menyesatkan. 

"Kenapa menyesatkan? Karena proxy dan agency, itu bekerja atas nama kepentingan paslon. Jadi, tidak mungkin tidak ada dampaknya," katanya. 

Selain itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas, para pemilih mayoritas memilih paslon nomor urut dua lantaran dipicu distribusi bansos. 

Sidang lanjutan sengketa pilpres 2024 bakal berlanjut pada Jumat (5/4/2024). Dalam sidang esok, hakim konstitusi akan mendengarkan keterangan dari empat menteri. 

Keempat menteri itu yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi. Namun, dalam sidang esok, hanya hakim konstitusi yang dibolehkan untuk mendalami keterangan dari keempat menteri tersebut.

Baca Juga: Debat Refly Harun Vs Qodari, Cecar Sumber Dana Survei soal Bansos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya