Tim Hukum AMIN Minta ke MK Pilpres Diulang, Gibran Dilarang Ikut

Tim hukum soroti sejak awal pencawapresan Gibran bermasalah

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan ada dua poin yang diminta oleh pihaknya di dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pertama, tim hukum AMIN minta kepada hakim konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Kedua, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu. 

"Dari awal proses pencawapresan tersebut kan memang bermasalah. Lanjutan permasalahannya makin luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak dari presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa. Dampak ini lah yang kami uraikan (di dalam gugatan)," ujar Ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024). 

Selain itu, kata advokat senior tersebut, di dalam gugatannya juga diuraikan fakta-fakta di lapangan. Mulai dari pembagian bantuan sosial yang masif, aparat penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah ikut bermain. 

"Jadi, seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentu kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor urut dua. Jadi, itu diganti siapa saja wakilnya silakan," tutur dia lagi. 

Apakah permintaan itu lazim dimasukan ke dalam petitum gugatan sengketa hasil pilpres?

1. Pakar hukum tata negara duga proses pencawapresan mudah untuk dianulir

Tim Hukum AMIN Minta ke MK Pilpres Diulang, Gibran Dilarang IkutSalah satu narasumber film Dirty Vote yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara, ketika IDN Times tanyakan kepada pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera (STHI), Bivitri Susanti, petitum yang disampaikan oleh paslon nomor urut satu bisa berupa diskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Sebab, proses pencalonannya sejak awal sudah bermasalah melalui putusan nomor 090. 

"Tapi, bila yang didalilkan adalah putusan nomor 090, maka hal tersebut gak bisa berlaku untuk Prabowo. Saya menduga, ada harapan bahwa nanti hakim konstitusi akan berpikir mutatis mutandis, karena harus sepasang (untuk jadi capres-cawapres), maka dua-duanya didiskualifikasi," ujar Bivitri ketika ditemui di area Kalibata, Jakarta Selatan. 

Meski begitu, perempuan yang juga merupakan pemeran di film 'Dirty Vote' itu tidak ingin berkomentari lebih jauh lantaran belum membaca petitum di gugatan sengketa pilpres paslon nomor urut satu. 

Baca Juga: Anies: Penyimpangan Demokrasi Direspons lewat MK, Jangan Agitasi

2. Tim hukum AMIN optimistis MK bisa hasilkan putusan yang adil

Tim Hukum AMIN Minta ke MK Pilpres Diulang, Gibran Dilarang IkutKetua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir (ketiga dari kiri) sudah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Ari mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghasilkan putusan yang adil dari gugatan sengketa pilpres 2024. Bila sesuai skenario, maka ini kali pertama terdapat dua gugatan sengketa hasil pilpres di MK. Paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, rencananya juga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Ari berharap besar pada MK, setelah dugaan kecurangan selama proses Pemilu 2024 yang mereka laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak digubris.

"Kalau ditanya tentang Bawaslu, ya gimana ya Bawaslu kita? Susah juga kami ngomongnya. Ada ratusan laporan yang kami buat di seluruh Indonesia. Ketika kami tanya kenapa banyak sekali yang tidak diproses, mereka tak memberikan jawaban," ujarnya. 

Kendati, Ari menyebut, ada juga perkara yang diajukan ke Bawaslu dijatuhi sanksi. Namun, hukumannya hanya sebatas teguran.

"Insyaallah di forum MK, kita punya harapan besar. Kita tunggu saja nanti tanggal mainnya," tutur advokat senior itu.

Hal lain yang menyebabkan Ari optimistis hasil sidang MK nanti membuahkan hasil positif, lantaran melihat komposisi hakim konstitusi yang ada. Diketahui, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim Anwar Usman tak dibolehkan ikut mengadili kasus sengketa Pemilu 2024.

Hal itu merupakan salah satu sanksi, lantaran ia terbukti melanggar kode etik berat, saat mengadili perkara soal revisi syarat untuk menjadi capres dan cawapres. Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Ketika kami melihat bahwa pimpinan yang sekarang punya track record yang baik dan bagus. Beliau kemarin pada waktu putusan perkara nomor 090 sudah menunjukkan sikapnya. Ada juga dua hakim baru. Jadi, ini darah segar. Kami juga tahu track record-nya baik. Insya Allah, kami optimistis dengan hakim-hakim yang ada di MK," tutur Ari.

Pimpinan yang dimaksud Ari adalah Ketua baru MK, Suhartoyo. Ia menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang menolak merevisi syarat capres dan cawapres.

3. Anies-Muhaimin bakal hadiri sidang di MK

Tim Hukum AMIN Minta ke MK Pilpres Diulang, Gibran Dilarang IkutKonferensi pers pasangan capres cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, usai debat capres kelima yang digelar di JCC, Minggu (4/2/0224). (youtube.com/tvOne Digital TV POOL)

Sementara, Anies-Muhaimin, kata Ari, baru datang ke MK sejak sidang perdana nanti. 

"Keduanya bakal hadir (di sidang MK). Soal jadwal sidangnya kapan, tanya ke MK," kata Ari.

Ia menyebut, gugatan sengketa pilpres telah didaftarkan secara daring sejak pukul 01.00 WIB. Tim hukum AMIN pun datang ke MK untuk melengkapi berkas dan barang bukti. Ari langsung menandatangani berkas pendaftaran gugatan ke MK.

"Tadi permohonan gugatan mencapai hampir 100 halaman," katanya.

Menurut Ari, Timnas AMIN telah memaparkan sejumlah dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam permohonan itu. Kecurangan itu, kata dia, dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Ada pula bukti-bukti di lapangan yang dilampirkan di sana.

"Untuk detail bukti akan kami lihat bersama-sama di persidangan," tutur dia lagi.

https://www.youtube.com/embed/STW7digSdBI

Baca Juga: Anies Sindir Ketua KPU: Berkali-kali Langgar Kode Etik Tetap Menjabat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya