Tim Reformasi Hukum Mahfud Minta Jokowi Tolak Revisi UU MK, Kenapa?

Bila dikabulkan hakim konstitusi makin tidak independen

Jakarta, IDN Times - Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, agar menolak revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota tim, Bivitri Susanti, mengatakan bila undang-undang itu diteken, maka akan semakin membuat hakim konstitusi tidak lagi memiliki independensi. Apalagi sebelumnya sudah ada cawe-cawe terhadap hakim konstitusi terkait penetapan syarat capres dan cawapres. 

"Kami, individu-invidu dari kalangan masyarakat sipil yang berhimpun sebagian di dalam anggota tim percepatan reformasi hukum Kemenko Polhukam, bermaksud meminta kepada Presiden RI untuk menolak menyetujui pembahasan revisi UU MK," demikian isi surat terbuka yang dikutip, Rabu (6/12/2023). 

Revisi undang-undang tersebut saat ini tengah digodok bersama DPR RI dengan pemerintah. Bivitri menyebut permintaan agar Jokowi menolak  isi revisi UU MK yang tengah dibahas di parlemen itu, sesuai rekomendasi yang pernah disampaikan pada 14 September 2023 di Istana Bogor.

Saat itu, total ada 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang disampaikan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Revisi ini akan semakin memperlemah independensi hakim konstitusi yang telah jadi sorotan, termasuk akibat kontroversi penghentian hakim konstitusi oleh parlemen pada 2022 lalu," kata pakar hukum tata negara itu. 

Salah satu poin di dalam revisi UU MK yang ditentang anggota tim percepatan reformasi hukum, yakni mengenai pengaturan batas usia yang bersifat retroaktif.

Dalam Pasal 87 huruf a dan b UU MK versi revisi tertulis, hakim konstitusi yang telah menjabat 5-10 tahun melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun, bila disetujui lembaga pengusul.

Sementara, hakim konstitusi yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun. 

Contoh nyata lainnya di mana hakim konstitusi sudah tak lagi independen menimpa Aswanto. Ia dicopot parlemen  lantaran dianggap sering membatalkan undang-undang yang sudah dibahas parlemen. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diajukan DPR pada 2019. 

1. Usulan pengaturan batas usia dalam revisi UU MK menyalahi ketentuan

Tim Reformasi Hukum Mahfud Minta Jokowi Tolak Revisi UU MK, Kenapa?Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara dan pengajar, di program Real Talk with Uni Lubis pada Selasa (04/04/2023) di Studio IDN Media HQ (youtube.com/IDN Times)

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan, usulan soal pengaturan batas usia yang bersifat retroaktif itu bertentangan dengan butir 20-21 Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region dan the Bangalore Principles of Judicial Conduct.

Poin pertama dari Bangalore Principles, kata Bivitri, menyangkut nilai independensi. "Di sana dikatakan bahwa independensi peradilan adalah syarat utama prinsip negara hukum atau rule of law. Hal itu harus dipahami dalam konteks individual maupun institusional," ujarnya. 

Bivitri mengaku sudah mendengar Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyampaikan penolakan untuk membahas revisi UU MK ke tingkat II pada 5 Desember 2023. Bivitri dan rekan-rekan di dalam tim reformasi hukum pun mengapresiasi sikap Menko Mahfud MD dan Menteri Yasonna Laoly. 

"Kami berkeyakinan upaya untuk menguatkan independensi kekuasaan kehakiman harus terus dilakukan," kata dia. 

Tim reformasi hukum Mahfud juga mengingatkan kepada DPR dan presiden, bahwa mereka seharusnya tidak melakukan perubahan yang strategis atau berdampak signifikan terhadap ketatanegaraan pada masa-masa transisi ke pemerintahan baru. 

Baca Juga: Mahfud Kaget DPR Revisi UU MK Padahal Tak Masuk Prolegnas

2. Revisi UU MK bisa berdampak kepada tiga hakim konstitusi yang sedang menjabat

Tim Reformasi Hukum Mahfud Minta Jokowi Tolak Revisi UU MK, Kenapa?Hakim konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Bila ketentuan peralihan yang tertulis di dalam revisi UU MK itu diberlakukan, maka akan berdampak langsung pada ketiga hakim konstitusi. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo. 

Artinya, kelanjutan nasib mereka bertiga harus melalui penilaian dari lembaga pengusul hakim MK yang terdiri dari Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan DPR. Sementara, nasib Anwar Usman dan Arief Hidayat tidak terdampak dengan adanya ketentuan peralihan. Sebab, mereka sudah bekerja lebih dari 10 tahun. 

Di sisi lain, Saldi Isra termasuk salah satu hakim konstitusi yang menyatakan penolakan keras terhadap keputusan nomor PKPU 090 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres. Ia termasuk salah satu pihak yang membenarkan ada upaya cawe-cawe dalam pengambilan keputusan tersebut. 

Mahfud dan Yasonna menolak untuk melanjutkan pembahasan revisi UU MK di tingkat II, lantaran belum sepakat soal ketentuan peralihan menyangkut batas usia itu. 

"Bagi kami, (aturan peralihan) itu berlaku ke SK pengangkatannya yang pertama. SK pengangkatan yang berlaku sesuai undang-undang. Artinya, dihabiskan dulu masa jabatan yang dua itu (Ketua MK dan Wakil Ketua MK)," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers virtual di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2023. 

"Nah, kami usul bertahan di situ karena itu lebih adil berdasarkan hukum transisional," tutur dia. 

Berdasarkan hukum transisional, seharusnya aturan peralihan diberlakukan terhadap jabatan harus bersifat menguntungkan. Atau tidak merugikan subjek yang bersangkutan.

"Bila pemerintah mengikuti yang diusulkan oleh DPR, maka itu akan merugikan subyek yang sekarang sedang jadi hakim. Sehingga, kita pada waktu itu tidak menyetujui," katanya. 

3. DPR sepakat sementara waktu tunda pengesahan revisi UU MK

Tim Reformasi Hukum Mahfud Minta Jokowi Tolak Revisi UU MK, Kenapa?Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad ketika mendampingi Menhan Prabowo Subianto tiba di DPR. (www.instagram.com/@sufmi.dasco)

Sementara, dalam rapat paripurna kemarin, parlemen sepakat menunda pengesahan revisi UU MK. Namun, ia membantah DPR memilih menunda mengesahkan revisi UU MK lantaran ada surat yang dilayangkan Menko Mahfud.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan kesepakatan di antara fraksi sudah tercapai sebelum adanya surat dari Mahfud. 

"Hari Senin Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, dan walaupun sudah disepakati antara pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, dan sembilan fraksi dari DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi (ditunda). Ini bukan karena surat yang dikirim tapi memang dari kemarin sudah kesepakatan," ujar Dasco seperti dikutip dari kantor berita ANTARA

Dia menjelaskan alasan fraksi-fraksi di DPR sepakat menunda revisi UU MK disahkan di rapat paripurna, karena khawatir adanya narasi di ruang publik yang menggiring opini bahwa persetujuan atas RUU tersebut merugikan salah satu pihak tertentu dan mengandung unsur politis.

"Kawan-kawan mempertimbangkan anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi dan lain-lain, sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK," tutur dia.

Namun, politisi Partai Gerindra itu tak menyebut sampai kapan penundaan revisi UU MK disepakati. Dia hanya memastikan RUU tersebut tidak masuk dalam agenda pengambilan persetujuan pada rapat paripurna DPR yang digelar  kemarin. 

"Kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan (penundaan pengesahan revisi UU MK). Yang pasti tanggal 5 Desember itu tidak ada paripurna revisi UU MK," katanya. 

https://www.youtube.com/embed/JHJSic1HoZ4

Baca Juga: Jokowi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto Hari Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya