Mahfud Kaget DPR Revisi UU MK Padahal Tak Masuk Prolegnas

Mahfud minta revisi UU MK ditunda

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah masih keberatan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, belum dicapai kesepakatan terhadap aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan maksimal usia hakim konstitusi adalah 70 tahun. 

Hal itu tertera di dalam Pasal 87 huruf a dan b. Pasal tersebut mengatur bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat 5-10 tahun melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun bila disetujui oleh lembaga pengusul. 

Sementara, hakim konstitusi yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun. 

"Bagi kami, (aturan peralihan) itu berlaku ke SK pengangkatannya yang pertama. SK pengangkatan yang berlaku sesuai undang-undang. Artinya, dihabiskan dulu masa jabatan yang dua itu (Ketua MK dan Wakil Ketua MK)," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers virtual di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023). 

"Nah, kami usul bertahan di situ karena itu lebih adil berdasarkan hukum transisional," tutur dia lagi. 

Berdasarkan hukum transisional, seharusnya aturan peralihan diberlakukan terhadap jabatan harus bersifat menguntungkan. Atau tidak merugikan subyek yang bersangkutan.

"Bila pemerintah mengikuti yang diusulkan oleh DPR, maka itu akan merugikan subyek yang sekarang sedang jadi hakim. Sehingga, kita pada waktu itu tidak menyetujui," katanya.  

1. Mahfud sudah lapor ke Jokowi bahwa revisi UU MK bakal tersandung aturan peralihan

Mahfud Kaget DPR Revisi UU MK Padahal Tak Masuk ProlegnasMenteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Ia mengaku sudah melaporkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak akan menyetujui revisi UU MK dalam waktu dekat. Hal itu ia sampaikan di sela-sela KTT ASEAN di Jakarta pada awal September 2023 lalu. 

"Saya ketika itu sudah melapor ke Presiden. 'Pak, masalah perubahan UU MK, yang lain-lain sudah selesai tapi masalah aturan peralihan tentang usia, kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada. Pak Presiden merespons, 'iya Pak Mahfud, silakan'," ujar Mahfud menirukan kalimat Jokowi. 

Ia menambahkan, pembicaraan itu turut disaksikan sejumlah menteri, termasuk Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Sehingga, ia mengaku berkukuh dengan usulan dari pemerintah. 

"Maka, kami minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat II, supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah," tutur dia. 

Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Menkum HAM Yasonna Laoly dan mengirimkan surat ke DPR. "Isi suratnya agar (revisi UU MK) itu tidak disahkan dulu di tingkat II supaya diperhatikan usul pemerintah. Apalagi sekarang sudah ada putusan MK pada 29 November 2023 yang menyatakan dalam hal terjadi perubahan undang-undang, tidak boleh memberikan subyek yang jadi adresat dari substansi UU tersebut," katanya lagi. 

Dengan demikian, pembahasan revisi UU MK belum selesai di tahap I. Sehingga, kata Mahfud, revisi UU MK masih perlu terus dibahas. 

Baca Juga: PBHI: MKMK Hanya Cabut Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK

2. Revisi UU MK diusulkan oleh DPR

Mahfud Kaget DPR Revisi UU MK Padahal Tak Masuk ProlegnasMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ia juga menjelaskan perubahan UU MK merupakan usulan dari DPR. Sehingga, menurutnya tidak bisa dikaitkan ke pemerintah. 

"Lalu, pemerintah yang hadir dan menyatakan setuju ini, tidak setuju ini. Sudah sejak bulan Januari 2023 DPR mengajak konsultasi soal ini. Tapi, kami juga kaget karena (perubahan UU MK) tidak ada di prolegnas. Setelah dikonsultasikan, mungkin ada kebutuhan dan kami layani," kata dia.

Namun, Mahfud memastikan meski UU MK perlu direvisi tetapi tidak boleh tujuannya untuk menyingkirkan hakim-hakim konstitusi tertentu. Ketentuan peralihan itu bila diberlakukan berdampak langsung pada ketiga hakim konstitusi. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo. 

Artinya, kelanjutan nasib mereka bertiga harus melalui penilaian dari lembaga pengusul hakim MK yang terdiri dari Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan DPR. Sementara, nasib Anwar Usman dan Arief Hidayat tidak terdampak dengan adanya ketentuan peralihan. Sebab, mereka sudah bekerja lebih dari 10 tahun. 

3. Komisi III DPR bantah pasal ketentuan peralihan untuk menyingkirkan hakim tertentu

Mahfud Kaget DPR Revisi UU MK Padahal Tak Masuk ProlegnasKetua Bappilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Ketua Komisi III DPR Bambang 'Pacul' Wuryanto membantah tuduhan sejumlah pihak, bahwa rumusan Pasal 87a itu untuk menyingkirkan sejumlah hakim yang tengah menjabat. Hakim itu perlu disingkirkan demi kepentingan Pemilu 2024. 

"Ini untuk kepentingan jangka panjang bahwa kekuasaan itu harus dibatasi," kata Bambang pada akhir pekan lalu di Jakarta. 

Ia mengakui, pembahasan RUU MK memang dilakukan di tengah tahapan Pemilu 2024. Tetapi, ia menggarisbawahi dua hal tersebut tidak terkait. 

https://www.youtube.com/embed/JHJSic1HoZ4

Baca Juga: Jaga Marwah Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Akan Permanenkan MKMK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya