Uang dari Johannes Kotjo Mengalir Agar Suami Eni Menang Pilkada

Johannes Kotjo memberikan uang senilai Rp2,7 miliar

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1, pengusaha Johannes Kotjo mengakui sempat diminta uang oleh tersangka Eni Maulani Saragih untuk kepentingan pemenangan suaminya sebagai calon Bupati Temanggung. Apabila ditotal, jumlah uang yang diberikan oleh Kotjo secara bertahap mencapai Rp2,7 miliar. 

Hal itu terungkap di dalam sidang kasus korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa Kotjo pada Kamis (15/11) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Di hadapan majelis hakim, pemilik saham PT Blackgold Natural Resources itu mengatakan permintaan pertama uang dari Eni sebesar Rp2 miliar. Kotjo pun menyanggupi dan memberikan kepada Eni berupa uang tunai. 

"Eni kirim WA ke saya, butuh Rp2 miliar untuk mesin partai. Lalu, saya kasih cash Rp2 miliar lewat sekretaris saya. Yang ambil uangnya orangnya Eni ke kantor saya," ujar Kotjo pada siang tadi. 

Lalu, bagaimana proses permintaan uang lainnya ke Kotjo? Apakah KPK turut mengusut aliran dana yang diduga turut diterima oleh suami Eni, Muhammad Al Khadziq?

1. Eni sempat meminta Rp10 miliar namun sempat ditolak

Uang dari Johannes Kotjo Mengalir Agar Suami Eni Menang PilkadaPexels.com/Pixabay

Usai diberi uang Rp2 miliar, Eni Saragih kembali meminta Rp10 miliar kepada Johannes Kotjo. Permintaan itu disampaikan menjelang Lebaran. Karena itu, Kotjo pun menolak permintaan Eni. 

"Saya bilang ke Bu Eni, pengusaha di Indonesia sebelum Lebaran harus bayar THR karyawan. Jadi, maaf tidak bisa. Seinget saya, Pak Idrus (Marham) WA saya juga. Saya jelaskan yang sama. Tidak bisa bantu," ujar Kotjo di hadapan majelis hakim siang tadi. 

Karena tidak diberikan, akhirnya Eni mengoreksi nominalnya menjadi Rp250 juta dan dipenuhi oleh Kotjo. 

"Akhirnya, saya berikan Rp250 juta dan bukan Rp10 miliar," kata dia. 

Eni kembali bertemu Kotjo di kantornya untuk mengabarkan informasi baik soal suaminya yang berhasil menjadi Bupati di Temanggung. Kotjo pun hanya bisa mengucapkan selamat. 

Namun, Eni kemudian kembali meminta uang ke Kotjo senilai Rp500 juta yang akan diberikan kepada orang-orang yang telah membantu suaminya memenangkan Pilkada. Akhirnya permintaan itu dipenuhi oleh Kotjo. Saat itulah, Kotjo diringkus oleh penyidik KPK melalui OTT. 

Baca Juga: Diamankan oleh KPK, Ini Rekam Jejak Anggota DPR Eni Saragih

2. Johannes Kotjo mengaku baru tahu tidak boleh memberikan uang kepada penyelenggara negara

Uang dari Johannes Kotjo Mengalir Agar Suami Eni Menang Pilkada(Pengusaha Johannes Kotjo ketika ditahan oleh KPK) ANTARA FOTO

Di hadapan majelis hakim, Johannes Kotjo terkejut saat ia diringkus oleh penyidik KPK melalui operasi senyap. 

"Kaget saya, siapa ini? Ternyata KPK. Salah saya apa?," ujar Kotjo pada persidangan tadi. 

Ia ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah pada (13/7) lalu di kantornya di Graha BIP, Jakarta Selatan. Kotjo mengaku tidak tahu kalau tidak boleh memberikan uang kepada penyelenggara negara, termasuk anggota DPR. 

"Sekarang saya tahu saya bersalah. Kemarin, saya tanya saksi ahli. Ya, ternyata memang enggak boleh (memberi uang suap)," tutur dia. 

Tujuan dari Kotjo bersedia memberikan uang itu supaya Eni membantunya untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek itu dikerjakan oleh PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR. 

Kotjo dijanjikan akan mendapatkan jatah 2,5 persen dari China Huadian selaku investor proyek PLTU Riau-1. 

3. KPK telusuri aliran dana di Pilkada Temanggung

Uang dari Johannes Kotjo Mengalir Agar Suami Eni Menang PilkadaANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mulai menelusuri adanya dugaan dana yang ikut mengalir untuk Pilkada Temanggung, khususnya suami Eni Saragih, Muhammad Al Khadziq. Empat saksi sudah dipanggil ke gedung KPK pada Selasa kemarin. Mereka adalah Jumadi, Rochmat Fauzi Trioktiva selaku guru swasta, Mahbub, dan anggota DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro.

"Empat saksi ini kami duga merupakan bagian dari tim sukses salah satu calon di Pilkada Temanggung," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada hari itu. 

Al Khadziq terpilih dalam Pilkada Temanggung dan berpasangan dengan Heru Ibnu Wibowo. Pasangan itu didukung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra. 

Baca Juga: Pengacara: Eni Saragih Mengira Uang yang Diterimanya Bukan Suap

Topik:

Berita Terkini Lainnya