Voxpol Usulkan Ambang Batas Parlemen 1-2 Persen di Pemilu 2029
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Voxpol Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta parlemen merevisi aturan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) dari semula 4 persen. Menurutnya, PT 4 persen hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen. Partai kecil akan sulit dan tertatih-tatih dalam memenuhi ambang tersebut.
"Akibatnya, banyak suara yang terbuang sia-sia dan tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Seharusnya, kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200 ribu maka sudah harus bisa dikonversi menjadi satu kursi DPR," ujar Pangi di dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/3/2024).
Ia menambahkan penerapan ambang batas parlemen hanya mengakomodasi partai kecil dan menengah. "Tetapi, sebenarnya ditujukan untuk menghalau masuknya partai baru ke parlemen. Hal ini tentu sangat berbeda dengan motivasi serta gagasan ideal tentang menyederhanakan partai dalam parlemen dan menguatkan presidensialisme," kata dia.
Ia mengatakan ambang batas parlemen empat persen dinilai masih terlalu tinggi bagi partai baru. Sebab, bila dilihat, saat ini partai baru hanya mampu mendapatkan angka suara sekitar 0,2 persen hingga 2,6 persen.
Baca Juga: Linimasa: Ragam Dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu 2024
1. Tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia
Lebih lanjut, Pangi menggaris bawahi dalam pemilu sebaiknya tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi. Apalagi dengan begitu membuka peluang semakin banyak wakil rakyat di parlemen. Hal tersebut membuat parlemen semakin baik dan berkualitas.
"Kalau dulu ambang batas ditetapkan empat persen, maka dipastikan partai seperti Gerindra, Nasdem dan Hanura di awal pembentukan tidak akan lolos di era itu," ujarnya.
Ia kemudian memberikan contoh caleg dari sejumlah partai seperti PSI, Perindo dan Partai Gelora yang tetap tidak bisa melaju ke Senayan meskipun suaranya menembus angka 100 ribu hingga 200 ribu. Hal itu disebabkan partai pengusungnya tidak lolos ambang batas parlemen empat persen.
"Itu kan sangat miris dan disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia. Suara yang sudah diraih menjadi tidak sah menjadi kursi," kata Pangi.
Baca Juga: Refly Harun Serukan Penolakan Paslon Curang di Depan Gedung DPR/MPR
Editor’s picks
2. Voxpol usulkan ambang batas parlemen di pemilu 2029 berkisar 0,2-2,6 persen
Menurut Pangi, di pemilu 2029, ambang batas parlemen sebaiknya berada pada angka sekitar 0,2 hingga 2,6 persen. Tujuannya supaya suara rakyat bisa dikonversi menjadi kursi dan agar tidak terbuang sia-sia.
"Diperkirakan pemilih yang suaranya akan terbuang pada pemilu 2024 mencapai 15,6 juta suara. Para pemilih itu terpaksa menngantungkan harapan kepada anggota legislatif dari parpol lain karena calon wakil rakyat yang mereka pilih gagal masuk ke parlemen," katanya.
3. Perludem gugat ambang batas parlemen karena disusun tanpa ada penjelasan
Salah satu penggugat ke MK, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, membantah ia mengajukan gugatan agar ambang batas parlemen dihapus. Menurutnya, sistem ambang batas parlemen wajar diterapkan di negara dengan sistem pemilu proporsional.
"Tetapi yang terjadi di Indonesia, alasan menggunakan ambang batas untuk menyederhanakan partai politik di parlemen. Hal tersebut tidak terjadi. Justru, yang terjadi di lapangan, banyak suara masyarakat yang terbuang karena partai yang dipilih tidak lolos ambang batas parlemen tadi," ujar perempuan yang akrab disapa Ninis itu di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.
Ninis juga mempertanyakan alasan DPR ketika itu menetapkan ambang batas parlemen di angka 4 persen. Dalam catatan Perludem, kata dia, pemerintah dan DPR cenderung ingin terus menaikan angka ambang batas parlemen.
"Misalnya dari semula 3,5 persen menjadi 4 persen. Mengapa kenaikannya 0,5 persen? Hal-hal seperti itu tidak pernah terjelaskan," kata dia.
Baca Juga: Perubahan Ambang Batas DPR Berlaku 2029, Mahfud MD: Tidak Apa-Apa