Wadah Pegawai Protes Proses Mutasi dan Rotasi di KPK

Mereka menduga pegawai dimutasi karena pimpinan tidak suka

Jakarta, IDN Times - Kendati menjadi institusi yang paling diharapkan oleh publik dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dihadapkan pada permasalahan yang dialami oleh organisasi lain yakni permasalahan manajemen internal. 

Adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak yang mengungkap ada proses rotasi yang tidak wajar untuk jajaran petinggi di KPK. Total ada sekitar 15 direktur dan kepala bagian yang tiba-tiba dirotasi tanpa disertai alasan yang jelas. 

Menurut Dahnil dan rekan-rekannya di Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, proses rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh KPK dianggap tidak memenuhi ketentuan serta kepatutan. Menurut informasi, salah satu direktur yang dirotasi adalah Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono. Sementara, Direktur Penyidikan Aris Budiman yang sempat membuat heboh karena ikut hadir dalam rapat pansus hak angket di DPR dan menyebut ada kuda troya justru tak jua diganti.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta kepada pimpinan lembaga anti rasuah agar menghentikan rotasi dan mutasi jabatan. 

"Patut diduga rotasi dan mutasi tidak wajar itu merupakan bentuk dari tindak lanjut dari strategi Kuda Troya lanjutan yang tujuannya untuk melemahkan KPK dari dalam," ujar Dahnil melalui keterangan tertulis pada Selasa (14/8). 

Apalagi sudah terbukti ada beberapa upaya untuk melemahkan KPK, seperti peristiwa Cicak VS Buaya I-III. Tetapi, itu semua dilakukan dari luar dan bisa diredam. Namun, yang justru sulit dibendung adalah serangan dari dalam KPK sendiri.

Kecurigaan koalisi tersebut seolah terkonfirmasi usai Wadah Pegawai atau serikat pekerja KPK menuntut hal yang sama. Lalu, apa komentar dari pimpinan KPK soal desakan agar proses mutasi dan rotasi itu dihentikan?

1. Wadah Pegawai menilai proses rotasi dan mutasi tidak dilakukan secara transparan

Wadah Pegawai Protes Proses Mutasi dan Rotasi di KPKANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo, rotasi dan mutasi di dalam sebuah organisasi dinilai sebagai hal yang lumrah. Tetapi, itu jadi masalah kalau dieksekusi tanpa ada kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas. Ujung-ujungnya, menurut dia, hal tersebut bisa merusak independensi KPK.

Apalagi muncul dugaan kuat rotasi dan mutasi itu dilakukan karena berdasarkan faktor ketidaksukaan pimpinan terhadap orang-orang tersebut.

"KPK itu berjalan bukan karena sikap suka atau tidak suka tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat sehingga bisa memastikan organisasi yang dijalankan secara transparan dan akuntabel. Itu tercantum dalam dua asas KPK sesuai pasal 55 UU KPK," ujar Yudi melalui keterangan tertulis pada Rabu (15/8).

Sistem itu memastikan peran masing-masing elemen sehingga proses saling mengawasi terhadap adanya potensi korupsi bisa berjalan.

"Sebab, perbuatan korup bisa terjadi ketika adanya kekuasaan tanpa ada pengawasan dari elemen KPK sendiri," katanya lagi.

Baca Juga: Cara KPK Ajak Anak Muda Cegah Korupsi, Gelar Festival Lagu

2. Wadah pegawai sebut pejabat tinggi itu dirotasi karena terlalu kritis

Wadah Pegawai Protes Proses Mutasi dan Rotasi di KPKANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di dalam keterangan tertulisnya, Yudi secara jelas menyebut rotasi terhadap 15 pejabat tinggi setara eselon II itu dilakukan karena mereka terlalu kritis di KPK. Apalagi proses rotasi itu dilakukan tanpa ada prosedur yang jelas.

Wadah Pegawai, kata Yudi sudah pernah melakukan audiensi untuk mengkritik kebijakan para pimpinan mereka.

"Tetapi yang terjadi proses mutasi dan rotasi hanya diundur pelaksanaannya tanpa ada proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen serta keahlian di bidang tertentu seperti yang selama 15 tahun ini dilakukan di KPK," kata Yudi lagi.

Wadah Pegawai khawatir dengan adanya kebijakan itu bisa membuat pengelolaan SDM KPK mundur. Oleh sebab itu, mereka mendesak agar pimpinan KPK menghentikan proses rotasi dan mutasi tersebut.

"Apalagi aturan rotasi pegawai itu belum ada, jadi harus dibuat lebih dulu," tutur dia.

3. Pimpinan KPK membantah proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa prosedur yang jelas

Wadah Pegawai Protes Proses Mutasi dan Rotasi di KPKIDN Times/Linda Juliawanti

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menepis anggapan proses rotasi dan mutasi dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Ia menggaris bawahi yang dirotasi adalah orang-orang internal KPK sendiri.

"Jadi, tidak ada orang luar yang masuk. Karena yang namanya rotasi kan sangat alamiah, bahkan seharusnya dilakukan dua tahun sekali," ujar Agus yang ditemui di gedung KPK pada Rabu (15/8).

Menurutnya, rotasi yang lima pimpinan KPK lakukan hanya memiliki motif untuk penyegaran. Ia menyebut ada seorang pegawai yang ditempatkan selama 8 tahun di posisi yang sama.

Selain itu, Agus mengakui memang sempat menerima audiensi dari Wadah Pegawai KPK. Hasilnya, menurut Agus sudah ada aturan untuk bisa merotasi dan mutasi pegawai KPK.

"Kami dengarkan (aspirasi pegawai KPK). Peraturannya kami penuhi dan sekarang sudah ada aturannya," kata dia lagi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Senin kemarin bahkan membantah proses rotasi dan mutasi di lembaga anti rasuah didasari karena faktor tidak suka ke individu tertentu.

"Gak boleh di KPK ada yang seperti itu (like dan dislike). Lagipula orang-orang di KPK ini pintar-pintar kok, kalau pakai akal sehat, sebenarnya mereka bisa dipindahkan ke mana-mana walau perlu proses," kata Saut pada Senin malam kemarin.

Baca Juga: Tanggapan KPK soal Desakan Menelusuri Dugaan Mahar Sandiaga Uno

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya