Yasonna Belum Bisa Atasi Overcrowd Lapas selama 7 Tahun Menjabat

ICJR usulkan napi kasus narkotika diberi amnesti atau grasi

Jakarta, IDN Times - Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyentil Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang belum bisa menemukan solusi untuk mengurangi overcrowd atau kepadatan narapidana yang bahkan bisa melampaui kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Padahal, Yasonna nyaris duduk sebagai Menkum HAM sehingga ia tahu betul permasalahan akut di dalam lapas. 

Pernyataan ICJR itu mengomentari 45 narapidana yang tewas dalam insiden kebakaran di Lapas Klas I Tangerang. Sebanyak 40 orang di antaranya meninggal di lokasi usai terpanggang hidup-hidup. 

"Hampir tujuh tahun menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM mestinya tidak ada alasan kebijakan yang kami usulkan tidak bisa didorong untuk diimplementasikan dengan segera," ungkap peneliti ICJR, Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 September 2021.

Usulan pertama, ICJR mengusulkan agar Menkum HAM Yasonna segera memberikan amnesti atau grasi massal bagi napi yang terjerat kasus narkotika. Pada 2019 lalu, Yasonna pernah mengusulkan gagasan tersebut. 

"Kami mendukung penuh atas langkah tersebut. ICJR juga memberikan catatan untuk menjamin langkah ini sejalan dengan pendekatan kesehatan yaitu harus ada tim untuk melakukan asesmen pengguna narkotika," kata dia lagi. 

Menurut Maidina, ada kekeliruan di dalam Undang-Undang Narkotika, di mana semua napi terkait kasus narkotika tetap dijerat bui. "Apabila ada indikasi penggunaan dan atau kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi, maka (napi) harus segera dikeluarkan dari lapas," ujarnya. 

Ia menambahkan bila pengguna narkotika mengalami ketergantungan maka harus diberikan hak rehabilitasi dengan pendekatan kesehatan. Bukan malah dibui. Rehabilitasi pun tidak harus dilakukan di rumah sakit, tetapi bisa dilakukan dengan rawat jalan. 

"Ini juga bisa menghemat biaya negara," kata dia. 

Lalu, apa lagi masukan lainnya dari ICJR untuk mengatasi lapas yang padat?

1. Aparat penegak hukum bisa gunakan pidana bersyarat ketimbang langsung dibui

Yasonna Belum Bisa Atasi Overcrowd Lapas selama 7 Tahun MenjabatIDN Times/Sukma Sakti

Usul lain yang disampaikan ICJR yakni pidana bersyarat dengan masa percobaan bagi pengguna narkotika. Baik bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi atau tidak. Maidina mencatat ada tiga aturan hukum yang bisa dijadikan acuan yaitu KUHP pasal 14a dan 14c, SEMA nomor 3 tahun 2015 dan Pedoman Kejaksaan nomor 11 tahun 2021. 

"Ketiga aturan tersebut menjelaskan bahwa jaksa dan hakim dapat juga memberikan tuntutan dan putusan pidana bersyarat dengan masa percobaan sehingga pidana penjara tidak perlu dijalani," ungkap Maidina. 

Alih-alih dibui, hukuman penjara dapat diubah dengan syarat pembimbingan dan pengawasan oleh jaksa yang berkoordinasi dengan Bapas. 

Baca Juga: Komisi III Minta Napi Lapas Tangerang Segera Direlokasi Usai Kebakaran

2. Kemenkum HAM harus revisi PP nomor 99 tahun 2012 mengenai remisi bagi napi kasus narkotika

Yasonna Belum Bisa Atasi Overcrowd Lapas selama 7 Tahun MenjabatIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Usulan selanjutnya yang disampaikan oleh ICJR yakni agar segera revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan khusus pada materi narkotika. Sebab, di dalam pasal 34A membatasi warga binaan kasus narkotika yang dibui lebih dari 5 tahun untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan. 

"Ada sejumlah syarat yang sulit dipenuhi, seperti menjadi justice collaborator (saksi pelaku)," ungkap Maidina. 

Padahal, kata dia lagi, isi pasal di dalam UU Narkotika bersifat karet. Sehingga, di lapangan lebih banyak menjerat pengguna narkotika ketimbang bandar. 

"Menteri Hukum dan HAM dapat dengan segera berkoordinasi dengan presiden untuk merevisi PP tersebut dengan fokus pada akar masalah overcrowding," katanya lagi. 

3. Segera revisi UU Narkotika dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika

Yasonna Belum Bisa Atasi Overcrowd Lapas selama 7 Tahun MenjabatIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Usul keempat dari ICJR yakni agar mempercepat revisi UU Narkotika yang berfokus pada perlindungan pengguna narkotika. Menurut ICJR, cara paling tepat untuk menangani pengguna khususnya pecandu narkotika yakni tidak mengkriminalisasi mereka. 

"Penting untuk mendorong alternatif kebijakan narkotika Indonesia yang jauh dari watak pemenjaraan seperti ini. Sebab, dekriminalisasi akan menempatkan narkotika kembali ke dalam fokus perdebatan ke persoalan kesehatan," kata dia. 

Dengan tidak mudah menjatuhkan sanksi pidana kepada pengguna narkotika, tutur dia lagi, akan membawa sejumlah manfaat. Misalnya penggunaan narkotika bisa lebih terkendali sehingga dapat mengakses layanan kesehatan. "Model ini juga bisa meringankan beban sistem peradilan," ungkap Maidina.

Dekriminalisasi juga bisa diselaraskan dengan sanksi administratif atau model lain di luar pidana.

Baca Juga: ICJR: Lapas Overcrowding Gegara Mudahnya Jebloskan Orang ke Penjara 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya