Yusril: Prabowo Harus Revisi UU 39 untuk Tambah Jumlah Kementerian

Bisa juga Prabowo terbitkan Perppu usai dilantik

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus merevisi Undang-Undang Kementerian Negara bila berencana menambah nomenklatur kementerian. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008, jumlah kementerian yang ada maksimal mencapai 34. Sementara, santer terdengar isu Prabowo hendak menambah kursi menteri hingga 40. 

"Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias menko dan 30 menteri bidang," ujar Yusril di dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024). 

"Nomenklatur kementerian dapat saja ditambah tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," tutur dia lagi. 

Selain melalui proses revisi yang harus melibatkan pemerintah dan DPR, maka perubahan UU Kementerian Negara juga bisa dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Yusril yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Perppu bisa diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang masih berkuasa dan DPR periode 2019-2024. 

"Tetapi, bisa juga (Perppu) diterbitkan usai Prabowo dilantik," katanya. 

1. Perppu baru bisa diterbitkan usai Prabowo dilantik

Yusril: Prabowo Harus Revisi UU 39 untuk Tambah Jumlah KementerianKetua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, Yusril menyebut, bisa saja Prabowo yang menerbitkan Perppu untuk mengubah nomenklatur kementerian. Hal tersebut bisa dilakukan usai Prabowo dilantik pada 20 Oktober mendatang. 

"Bisa Perppu diterbitkan oleh Pak Prabowo usai dilantik. Gak ada masalah," kata Yusril. 

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Feri Amsari, mempertanyakan landasan untuk penerbitan Perppu penambahan nomenklatur kementerian. Ia menilai, tidak ada alasan genting bagi pemerintah menerbitkan Perppu penambahan nomenklatur kementerian. 

"Gak boleh (diterbitkan) Perppu! Apa hal ikhwal kegentingan memaksanya?" ujar Feri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Selasa kemarin. 

Ia mengungkapkan, sudah ada preseden Jokowi menerbitkan Perppu mengenai Cipta Kerja pada 2022 lalu. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak mematuhi instruksi dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU Cipta Kerja diperbaiki dengan melibatkan partisipasi bermakna dari publik. 

Meski begitu, dalam pandangan Feri, cara yang menerabas aturan itu tidak bisa jadi kebiasaan. "Mungkin Perppu bisa saja jadi solusi mereka, tetapi secara ketatanegaraan itu tidak dibenarkan," katanya lagi. 

Baca Juga: Prabowo Diisukan Nambah Menteri Kabinet Jadi 40, Bagi-Bagi Kekuasaan?

2. UU mengenai Kementerian Negara masuk dalam daftar prolegnas

Yusril: Prabowo Harus Revisi UU 39 untuk Tambah Jumlah KementerianProses UU mengenai Kementerian Negara yang sudah tercantum di prolegnas sejak 2019 lalu. (Tangkapan layar situs DPR RI)

Sementara, ketika IDN Times cek ke situs resmi DPR, terdapat UU Nomor 39 Tahun 2008 di dalam daftar prolegnas. Berdasarkan data, dorongan agar undang-undang itu direvisi berasal dari DPR. Usulan itu sudah ada sejak 2019 lalu. 

Namun, belum ada proses signifikan terhadap rencana amandemen undang-undang tersebut. Undang-undang itu pun belum dimasukan ke dalam legislasi prioritas yang segera dituntaskan sebelum anggota parlemen baru dilantik pada 1 Oktober 2024. 

3. Yusril sepakat ada penambahan nomenklatur kementerian

Yusril: Prabowo Harus Revisi UU 39 untuk Tambah Jumlah KementerianKetua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang PHPU di MK pada Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yusril sendiri mengaku setuju bila Prabowo-Gibran menambah nomenklatur kementerian. Ia kemudian memberikan contoh Kementerian Riset, Pendidikan, Budaya dan Riset Teknologi yang terlalu gemuk. 

"Bisa saja (ada pemisahan kementerian). Kemendiknas sekarang bagus dikembalikan seperti semula. Kementerian saat ini terlalu gemuk dan rumit," kata dia. 

Sementara, Feri menilai dengan semakin gemuknya kabinet Prabowo maka berpotensi menghabiskan anggaran lebih besar. Sebab, artinya akan ada pos-pos anggaran baru yang harus disediakan. 

Mulai dari gaji untuk staf menteri, menyewa gedung kementerian, penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas hingga gaji ASN.

"Belum lagi kalau kementerian baru ini akan memiliki kanwil hingga ke daerah. Berapa banyak anggaran yang terbebani. Jadi, tidak akan membantu efektivitas dalam bekerja," ujar Feri. 

https://www.youtube.com/embed/_1FLdSdNDZ8

Baca Juga: Prabowo Berencana Tambah Kementerian Jadi 40, JK: Itu Kabinet Politis

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya