Hari Ini, Gubernur Zumi Zola akan Mendengar Tuntutan Jaksa KPK

Zumi menjadi tersangka untuk dua kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Sidang gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola segera mencapai akhir. Pada Kamis (8/11), Zumi dijadwalkan akan mendengarkan surat tuntutan yang disusun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Zumi didakwa telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar. Ia juga disebut di dalam surat dakwaan menerima uang senilai US$ 177 ribu dan Sin$100 ribu. Zumi turut mendorong agar memberikan uang ketok palu bagi anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Kuasa hukum Zumi, Farizi, membenarkan kliennya pada hari ini akan menjalani sidang tuntutan. 

"Memang benar, agenda sidang hari ini berisi pembacaan tuntutan," ujar Farizi melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Lalu, fakta apa saja yang sempat terungkap di persidangan sebelumnya?

 

1. Zumi Zola akui menerima mobil mewah Toyota Alphard dari

Hari Ini, Gubernur Zumi Zola akan Mendengar Tuntutan Jaksa KPKANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di dalam persidangan yang digelar pada (8/10) lalu, mantan aktor itu mengaku memang sempat menerima mobil mewah Toyota Alphard dari seorang kontraktor. Padahal, sebelumnya, ia bersikeras tidak tahu kalau mobil tersebut merupakan hadiah atau gratifikasi yang diharamkan diterima oleh para pejabat publik. 

Mobil itu diberikan oleh seorang kontraktor bernama Joe Fandy Yoesman alias Asian. 

"Mobil Alphard saya akui saya terima dan sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Zumi menanggapi keterangan para saksi dalam persidangan pada awal Oktober lalu. 

Pemberian mobil Toyota Alphard itu bahkan dilakukan atas permintaan Zumi pribadi. Jadi, bukan seperti klaim awal yang dipinjamkan oleh pihak lain. Hal tersebut diketahui dari kesaksian Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Adi Varial. 

Ia mengaku dihubungi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy. Saat itu, Amidy meminta Adi agar Asiang agar menyiapkan mobil Alphard untuk keperluan Zumi Zola. 

"Semula, Pak Asiang bilang enggak bisa. Lalu, saya telepon kembali Pak Amidy," ujar Adi. 

Namun, tiba-tiba Asiang berubah pikiran. Bahkan, Asiang sempat menyerahkan brosur mobil agar Alphard yang dibeli sesuai dengan keinginan Zumi. 

Baca Juga: Kisah Zumi Zola yang Beli Sapi Kurban dari Uang Gratifikasi

2. Zumi akui Partai Amanat Nasional sempat meminta proyek senilai Rp100 miliar

Hari Ini, Gubernur Zumi Zola akan Mendengar Tuntutan Jaksa KPK(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Di dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan memang ada aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Zumi Zola dan mengalir ke partainya bernaung yakni Partai Amanat Nasional (PAN). Di persidangan yang digelar pada (29/10) lalu, Zumi mengakui memang sempat diminta oleh PAN agar mendapatkan proyek senilai Rp100 miliar. Hal itu didengar Zumi dari mantan anggota timses sekaligus sahabatnya, Asrul Pandapotan Sihotang. 

"Yang disampaikan oleh Asrul ke saya begitu. Tapi tidak terealisasi (permintaan cari proyek). Proyek senilai Rp100 miliar yang mana saya juga tidak tahu," ujar Zumi. 

Asrul menerima informasi itu dari Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono. Ia mengatakan Supriyono bisa saja mengatakan kalau memang PAN ada acara partai. 

"Jumlahnya yang besar yang bukan dianggap ringan. Tapi, dia tidak pernah bilang langsung," kata Zumi lagi. 

3. Zumi Zola diduga telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi

Hari Ini, Gubernur Zumi Zola akan Mendengar Tuntutan Jaksa KPKZumi Zola di Pengadilan Tipikor (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain menerima gratifikasi dari para kontraktor, Zumi Zola juga didakwa memberi suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Nilai suapnya mencapai Rp16,4 miliar. 

Suap itu diberikan oleh Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansyah, Erwan Malik dan Plt Kadis PUPR, Arfan. 

"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar jaksa ketika membacakan surat dakwaan pada akhir Agustus lalu. 

Suap itu diberikan supaya anggota DPRD bisa menyetujui Raperda APBD Tahun Anggara 2017 menjadi Peraturan APBD Tahun Anggaran 2017. Dakwaan itu mulai pelan-pelan terbukti karena diakui oleh anggota DPRD Provinsi Jambi yang dijadikan saksi oleh jaksa KPK. 

Salah satunya adalah M. Juber anggota fraksi Partai Golkar di DPRD. Ia mengaku menerima uang ketok palu pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Hal yang sama juga berlaku untuk fraksi dari partai lainnya di DPRD Provinsi Jambi. 

Baca Juga: Akui Terima Gratifikasi, Zumi Zola Siap Dihukum 

Topik:

Berita Terkini Lainnya