Ilustrasi santri Pondok Pesantren (IDN Times/Inin Nastain)
Selain itu, KPAI menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian HAM, Kementerian Agama, Kementerian PPPA, dan UPTD PPA. KPAI juga meminta aparat mempercepat proses hukum terhadap anak yang diduga sebagai pelaku sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diyah juga mengatakan penanganan terhadap korban harus dilakukan secara cepat sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diketahui, dari hasil penyidikan, peristiwa ini bermula saat tersangka MR, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), meminta seorang santri membeli bensin eceran untuk mengganti thinner membersihkan dinding kamar. Sisa bensin kemudian dibawa ke ruangan kosong tempat sejumlah santri membuat ketapel dengan memanaskan kayu.
Saat MR menuangkan bensin ke media yang masih menyala, api menyambar botol berisi bensin hingga memicu kebakaran. Akibatnya, dua santri luka berat, satu luka ringan, dan satu meninggal dunia.
Sementara, dari hasil rapat Komisi III DPR yang menghadirkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto dan keluarga santri yang meninggal beserta kuasa hukumnya, dilaporkan satu santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan perkara ini terjadi pada akhir 2025, dan baru muncul ke publik pada pertengahan 2026, setelah keluarga korban menyampaikan laporan ke kepolisian.
"Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, dugaan keterlambatan penanganan perkara, serta pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum," kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Hinca menjelaskan, pelaku dalam kasus ini merupakan kakak kelas korban yang diduga menyimpan dendam, setelah dihukum pihak pesantren akibat dilaporkan korban karena tindakan perundungannya. Pelaku kemudian diduga mengancam akan membakar korban.
Pelaku diduga mengajak beberapa santri masuk ke ruangan kosong, kemudian menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran, sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius. Salah satu korban akhirnya meninggal dunia, setelah menjalani perawatan intensif. Sementara, dua korban lainnya mengalami luka berat.
erdasarkan keterangan korban dan keluarga, ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Sedangkan, Kementerian Agama menjelaskan, peristiwa ini bermula dari aktivitas para santri yang tengah membuat ketapel, hingga berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin.
"Perbedaan ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti. Keempat, kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas sistem pengawasan, perlindungan anak, dan mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pesantren," kata dia.