Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pemohon merupakan lulusan Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XXIII/2025, pemohon mengungkapkan kerugian konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 48 Poin 9 UU 6/2023 juncto Pasal 14 Ayat (2) Poin c UU JPH.
Ketentuan tersebut mengharuskan auditor halal memiliki latar belakang pendidikan dari bidang tertentu, seperti pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi. Dengan demikian, lulusan teknik elektro seperti pemohon tidak memenuhi persyaratan meskipun memiliki keahlian teknis yang relevan.
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK, pemohon yang hadir secara daring menyebutkan kerugian konstitusional yang dimaksud, yaitu hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak sesuai Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 terhambat akibat pembatasan kualifikasi pendidikan.
“Kesetaraan di hadapan hukum sesuai Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tidak terpenuhi, karena gelar Sarjana Teknik Elektro yang setara dengan gelar Sarjana Teknik Industri (S.T) diperlakukan berbeda,” kata dia dalam persidangan di MK, Rabu (5/3/2025).