Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satpam: Alasan Irfan Widyanto Ambil DVR untuk Perbagus Kualitas Gambar

Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, menjadi saksi dalam kasus penghilangan barang bukti yang dilakukan AKP Irfan Widyanto atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia mengatakan, Irfan mendatanginya saat ia sedang bertugas pada Sabtu (9/7/2022) pagi.

"Hari Sabtu saja, dari pukul 7.30 pagi baru masuk," kata Zapar, kepada Hakim di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Dia menjelaskan, Irfan mendatanginya untuk meminta DVR (Digital Video Recorder) CCTV untuk memperbaiki kualitas gambar.

"(Terdakwa datang) untuk meminta pergantian DVR. Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," tutur dia.

Kemudian, Hakim bertanya apa respons saksi terhadap permintaan tersebut.

"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," terang dia.

Zapar mengatakan, ia didatangi 3 sampai 5 orang polisi saat itu. Namun, dia tidak mengenalnya.

Dia hanya mengetahui nama Irfan untuk dipertanggungjawabkan kepada Ketua RT apabila ditanya.

"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us