Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Irfan Widyanto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto,Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Adapun peristiwa tersebut terjadi di pos security yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/7/2022).

"Turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

JPU menyebut Irfan Widyanto mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Awalnya, Irfan ditugaskan untuk melakukan penyisiran CCTV oleh atasannya AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Hal itu dikarenakan Acay sedang berada di Bali ketika ditugaskan oleh eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Setelahnya, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan yang telah ditugaskan tiba di lokasi rumah dinas Sambo sembari menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri. Selanjutnya, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan setidaknya ada sekitar 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga.

Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Agus yang juga berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin. Akan tetapi, Hendra memerintahkan Agus agar tidak perlu mengamankan seluruh CCTV yang ada.

Adapun CCTV yang dimaksud yakni merupakan CCTV yang berada dipertigaan depan pintu masuk lapangan basket kompleks Polri Duren Tiga dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil dan diganti dengan yang baru," ujar jaksa.

Irfan kemudian memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri. Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam komplek yang berjaga. Abdul Zapar meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," kata jaksa.

Kemudian, Irfan memerintah saksi Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV yang berada di pos security Komplek Polri Duren Tiga.

Pada saat itu pula, jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV yang telah disampaikan sebelumnya. Ridwan kemudian meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut.

"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us