Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, melarang kegiatan takbir keliling di malam perayaan idulfitri karena saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku.
"Sebagaimana imbauan pemerintah, bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang. Jadi takbir keliling tidak diperbolehkan," kata Arifin kepada awak media, Jumat (22/5).