Satria Arta Kumbara Mau Jadi WNI Lagi, Menkum: Ada Proses Hukumnya

- Supratman menegaskan UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan WNI akan otomatis kehilangan status kewarganegaraan jika menjadi tentara asing tanpa izin Presiden.
- Pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, tapi kewarganegaraannya akan otomatis lepas jika terbukti menjadi tentara asing.
- Satria Arta Kumbara menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Luar Negeri atas ketidaktahuannya yang mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraannya.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai video Satria Arta Kumbara yang memohon kepada Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, ada proses hukum yang harus dilalui untuk kembali menjadi WNI.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Satria Arta Kumbara merupakan eks TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia. Satria Arta sempat bikin heboh media sosial karena pengakuannya bergabung dengan militer Rusia. Belakangan, Satria Arta kembali membuat video pernyataan ingin kembali menjadi WNI.
1. Diatur UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Supratman menegaskan, ketentuan WNI otomatis kehilangan kewarganegaraan ketika menjadi tentara negara asing tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e.
Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ungkap Supratman.
2. Pemerintah tak cabut status WNI Satria Arta Kumbara, tapi otomatis lepas

Politikus Gerindra itu menegaskan, pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Namun, kewarganegaraannya otomatis lepas apabila terbukti menjadi tentara asing.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegasnya.
3. Satria Arta Kumbara menyesal, minta kembali jadi WNI

Sebelumnya, pernyataan Satria beredar luas melalui berbagai platform media sosial seperti X dan TikTok baru-baru ini. Satria yang berpakaian seragam tentara Rusia itu menyatakan penyesalannya.
"Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yang terhormat Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Luar Negeri Bapak Sugiono. Mohon izin Bapak, saya ingin menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya," ujar Satria, mengawali pernyataannya di video yang berdurasi hampir 3 menit itu.