Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Serda Satria Minta Dipulangkan, Komisi I: Status WNI Dia Perlu Dicek

IMG-20250705-WA0138.jpg
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Perlu koordinasi lintas sektor untuk verifikasi status kewarganegaraan Satria
  • Kemhan akan bertindak setelah perintah dari Prabowo dan Menhan
  • Kemhan mengimbau masyarakat agar waspada terima lowongan kerja di luar negeri

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi kasus eks Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin dipulangkan ke Tanah Air setelah bergabung dengan militer Rusia.

Menurut dia, perlu dipastikan secara administratif apakah Satria Arta Kumbara saat ini sudah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraannya sesuai aturan hukum.

Sebab, bila mengacu pada UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang yang aktif bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah, status sebagai WNI yang bersangkutan bisa dicabut.

Karena itu, ia mengatakan, kasus seperti ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia.

"Perlu dipastikan secara administratif apakah yang bersangkutan sudah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraannya sesuai aturan hukum," kata Dave Laksono, Selasa (22/7/2025).

1. Harus ada koordinasi lintas sektor

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Dave Laksono menyampaikan RUU TNI akan disahkan jadi UU di paripurna besok. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Dave Laksono menyampaikan RUU TNI akan disahkan jadi UU di paripurna besok. (IDN Times/Amir Faisol)

Dave menyatakan, kesetiaan terhadap NKRI adalah hal yang utama dalam proses pengembalian status kewarganegaraan. Karena Satria berlatar belakang militer, maka loyalitas menjadi aspek penting dalam verifikasi.

Komisi I mendukung koordinasi yang melibatkan lintas sektor, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Mabes TNI untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang sesuai.

"Prinsip kehati-hatian perlu diterapkan agar keputusan yang diambil tidak mencederai rasa keadilan masyarakat maupun prinsip kedaulatan negara," kata dia.

Dia mengatakan, Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara. Namun, pihaknya menjunjung tinggi asas due process dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik.

2. Kemhan bertindak usai diperintah Prabowo dan Menhan

Kepala Biro Infohan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di balai wartawan. (IDN Times/Santi Dewi)
Kepala Biro Infohan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di balai wartawan. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan, pihaknya akan memonitor setelah mendapat perintah dari Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai masalah tersebut.

Frega mengaku belum mengetahui lebih lanjut apakah lintas kementerian sudah membahas kasus itu. Namun ia menyebut, yang menjadi sektor utama (leading sector) membahas masalah WNI di luar negeri ialah Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Ya sejauh ini saya belum monitor ya (soal pembahasan lintas kementerian), tapi memang ketika ada warga negara kita yang di luar tentunya yang menjadi leading sector adalah Kementerian Luar Negeri, tentunya upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia akan mengedepankan pendekatan dari Kementerian Luar Negeri," kata dia saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

3. Kemhan minta warga waspada terima lowongan kerja di luar negeri

WhatsApp Image 2025-07-22 at 14.05.36 (1).jpeg
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Frega juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada apabila menerima tawaran dari luar negeri semacam itu. Mengingat, warga negara tersebut akan mendapat konsekuensi hukum jika bergabung menjadi relawan militer negara lain.

“Iya tentunya kita berharap ya untuk seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati ya ketika memang ada tawaran-tawaran untuk bergabung, karena ada konsekuensi-konsekuensi hukum juga secara administratif,” ucap dia.

Sebelumnya, pernyataan Serda Satria beredar luas melalui berbagai platform media sosial seperti X dan TikTok baru-baru ini. Satria yang berpakaian seragam tentara Rusia itu menyatakan penyesalannya.

"Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yang terhormat Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Luar Negeri Bapak Sugiono. Mohon izin Bapak, saya ingin menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya," ujar Satria, mengawali pernyataannya di video yang berdurasi hampir 3 menit itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us