MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU Pers

MK menilai tak ada dasar untuk melakukan uji materi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Undang-Undang Pers. Keputusan ini diambil dalam persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (31/8/2022).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Pers, DPR Tak Hadir-Dewan Pers Tak Siap Materi

1. Tolak argumen pemohon

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU PersIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan terkait hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

2. Tudingan dirasa tak berdasar

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU PersInstagram/@officialdewanpers

MK menyatakan tudingan terkait adanya monopoli dari Dewan Pers, berlandaskan Pasal 15 Ayat 2 UU Pers, tidak berdasar. Makanya permohonan uji materi ditolak.

Sementara, terkait gugatan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bagi MK itu menjadi masalah konkret bukan norma. Hal ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lalu, terkait kemerdekaan Pers, MK menyatakan Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar. Bahkan, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Baca Juga: Dewan Pers Minta DPR Kaji Ulang Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

3. Dewan Pers bersyukur

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU PersKetua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (12/1/2021). (IDN Times/Fitria Madia).

Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Dia merasa sembilan hakim MK telah bersikap adil.

"Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945," katanya.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan gugatan para pemohon merupakan masalah konkret, bukan norma. Dia menyarankan agar seluruh pihak yang tak puas untuk bisa memberikan masukan agar kebebasan berpendapat di lingkungan pers bisa semakin berkembang.

"Dengan keputusan MK, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers. Tapi, pemerintah pun perlu mematuhinya," kata dia.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya