Perpres Publisher Rights: Kurang Sedikit, Segera Diteken

Kemenkominfo akui Publisher Rights alot

Jakarta, IDN Times - Sudah empat tahun lamanya Peraturan Presiden tentang Publisher Rights dibahas. Namun, hingga sekarang Perpres tersebut belum diresmikan, padahal penting keberadaannya dalam hal aktivitas perusahaan pers di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam diskusi bertajuk What's Next After Publisher's Right: AI For Media, yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pada Jumat (24/11/2023) di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta.

"Mung kurang sak-nil (hanya kurang sedikit lagi akan diteken-red)," ujar Ninik dalam keterangannya, dilansir Sabtu (25/11/2023).

1. Perpres sebagai jaminan

Perpres Publisher Rights: Kurang Sedikit, Segera DitekenWhat's Next After Publisher's Right: AI For Media, yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pada Jumat (24/11/2023) di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta (Dokumentasi AMSI)

Ninik menjelaskan sebenarnya pemerintah bersama Dewan Pers sudah sejalan dengan Perpres Publisher Rights. Sebab, semua komponen yang di dalamnya bisa mengakomodir para pemangku kepentingan.

Lewat Perpres ini, ekosistem pers bisa terjaga dan menjaga kualitas produk pers yang jauh dari hoaks, disinformasi, dan misinformasi. Kemudian, Perpres Publisher Rights juga memberikan jaminan kepada media dalam hal pembagian revenue yang didapat dari iklan yang diproduksi publisher.

"Perpres ini akan menjamin perusahaan dan platform bersama-sama ikut menjaga itu. Karena ini didukung, disusun bersama, kami yakin perpres bisa diterima oleh platform, media, dan masyarakat. Oleh karena itu kami sangat berharap untuk segera disahkan. Saya dapat informasi penanya sudah di atas kertas," kata Ninik.

Baca Juga: Dewan Pers Minta Presiden Segera Sahkan Perpres Publisher Rights

2. Harus ada sinergi

Perpres Publisher Rights: Kurang Sedikit, Segera DitekenDiskusi Terbuka What’s Next After Publisher Rights: AI for Media yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara hybrid di Jakarta, Jumat (24/11/2023). (IDN Times/tangkapanlayar/Anggun Puspitoningrum)

Staf Ahli Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi, Indri D Saptaningrum, menyatakan proses penyusunan Publisher Rights memang alot. Hanya saja, Indri memastikan ada percepatan dalam hal ini.

"Jangan sungkan-sungkan untuk mengingatkan mas Wamen. Ini sudah jelang ultah keempat dan belum diteken," kata Indri.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyoroti pentingnya kerjasama dan sinergi antara platform dan penerbit sebagai kunci utama keberlanjutan media.

"Sangat mutlak adanya kerjasama dan sinergi antara platform dengan penerbit itu sendiri. Inilah kunci dari sustainability media," ujar Wahyu.

3. AI harus disikapi dengan bijak

Perpres Publisher Rights: Kurang Sedikit, Segera Ditekenilustrasi artificial intelligence (unsplash.com/Michael Dziedzic)

Hal yang menjadi fokus lain adalah keberadaan Artificial Intelligence (AI). Demam AI, ditegaskan Ninik, perlu disikapi dengan tegas. Ninik menyatakan AI perlu digunakan dengan bijak. Jangan sampai, AI malah menyebarluaskan hoaks, misinformasi, dan disinformasi.

"Satu sisi, AI bisa membantu kerja kawan-kawan. Tapi, tetap memerlukan catatan penting penggunaan AI harus transparan, ada declare konten ini dibuat dengan memakai AI, dan harus diikuti dengan cek fakta supaya pemberitaan yang dikeluarkan tetap memberi data valid. Jangan sampai, teknologi gegap gempita justru menenggelamkan kerja dan karya jurnalistik kita," ujar Ninik.

Menurut Ninik, selama belum ada aturan penggunaan AI, bukan berarti jurnalis tidak bisa mengendalikan. Ada kode etik, pedoman pemberitaan media, perlindungan hak cipta.

Baca Juga: Jokowi Akui Tidak Mudah Buat Aturan Publisher Right

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya