Jakarta, IDN Times – Tepat satu tahun kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno di Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menyoroti isu penggusuran paksa yang masih berlangsung di ibu kota.
LBH Jakarta mencatat, sepanjang Januari–Oktober 2025 terdapat 14 penggusuran paksa di Jakarta. Praktik ini masih marak karena Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (Pergub DKI 207/2016) dianggap membuka celah bagi aparat untuk melakukan penggusuran tanpa kepastian hukum.
“Pergub DKI 207/2016 melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik karena tidak ada kepastian hukum dalam pembuktian kepemilikan tanah, sekaligus melegitimasi kekerasan berlebihan dalam penggusuran,” kata Direktur Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
