Jakarta, IDN Times – SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan, ternyata berdiri di atas lahan yang tengah disengketakan. Persoalan tersebut kini bergulir di Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, setelah pihak yang mengklaim memiliki keterkaitan dengan tanah itu meminta informasi mengenai status dan dasar penguasaan lahan kepada badan publik.
Sengketa informasi tersebut diajukan oleh H. Murtadih terhadap Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan Kelurahan Jagakarsa. Murtadih meminta informasi mengenai status, dasar penguasaan, serta proses peralihan lahan yang digunakan sebagai lokasi sekolah hingga tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
IDN Times berkesempatan hadir dalam pemeriksaan yang digelar KI DKI di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Selasa (6/10/2026). Saat itulah, pihak keluarga Murtadih mengungkap bagaimana persoalan lahan itu mulai diketahui pada 2018.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, yang memimpin pemeriksaan di lapangan meminta pemohon dalam sengketa informasi lahan SDN Jagakarsa 04 Pagi menjelaskan keterkaitan hukumnya dengan informasi yang dimohonkan.
Selain itu, Luqman meminta pihak Termohon menjelaskan asal-usul SK maupun alas hak yang menjadi dasar lahan tersebut hingga tercatat sebagai aset daerah.
“Dari pihak Termohon juga tentunya kami juga harus mengetahui SK ini dari mana asalnya, seumpama dirinya ini dari mana atau pun kalau pun tidak langsung disebutkan juga mungkin asal dari nasab atau alas hak dari tanah ini sendiri, itu mungkin bisa disampaikan oleh rekan-rekan,” ujarnya.
