Aktivis media sosial, Jonru Ginting ditahan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya, Jumat dini hari (29/9). Penahanan tersebut dilakukan setelah dia resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech).
Dua hari sebelum ditangkap, pria yang memiliki nama asli Jon Riah Ukur itu sempat mengunggah sebuah video di Facebook. Dalam video itu, Jonru mengatakan bahwa akun fan page miliknya telah diblokir. Akun bercentang biru dengan pengikut hampir 1,5 juta tersebut memang menjadi alat yang digunakan Jonru untuk mengumbar berbagai opininya. Tak jarang, opini Jonru menuai kontroversi karena banyak melakukan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.