Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)
Pelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi melakukan rekonstruksi kasus mutilasi terhadap perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan oleh tersangka, M. Ecky Listiantho.

Dalam rekonstruksi itu, terungkap hubungan Ecky dan Angela berawal dari keduanya yang kenal di salah satu aplikasi pada Juli 2018 silam.

Satu bulan kemudian, mereka bertemu di salah satu mal di Jakarta Selatan. Setelah itu, mereka sempat menjalin hubungan, tapi hanya bertemu satu kali dalam rentang waktu 2-3 minggu.

Kemudian, pada Februari 2019, Ecky menikah dengan perempuan lain bernama Elizar Zahra Putri Bantara.

1. Angela mencari ke rumah orang tua Ecky di Bandung

Pelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)

Setelah lama tidak bertemu, Angela tiba-tiba mendatangi orang tua Ecky di kediamannya yang ada di Bandung untuk menanyakan keberadaannya. Saat itu, Ecky juga berada di rumah orang tuanya.

Supaya tidak ketahuan orang yang ada di rumah, Ecky kemudian mengajak Angela keluar dari rumah itu.

“Setelah itu, komunikasi tersangka dengan korban kembali terjadi secara intens,” ujar penyidik Ipda Riko Butarbutar dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

2. Angela sempat ancam bocorkan hubungan gelapnya dengan Ecky

Pelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)

Pada 24 Juni 2019, Ecky datang ke apartemen Angela di Taman Rasuna Wisma Johar Tower 1 Nomor 33A, Jakarta Selatan. Kemudian, pada 25 Juni 2019 pukul 00.00 WIB, Ecky dan Angela sempat cekcok. Angela marah karena dia tidak dinikahi setelah menjalin hubungan.

Pada saat itu, Ecky merasa Angela dapat mengganggu hubungannya dengan sang istri, terlebih korban sempat datang ke rumah orang tuanya diam-diam di Bandung.

Pada saat cekcok, korban kemudian mengancam akan membocorkan hubungan gelap antara dirinya dengan Ecky kepada istri dan keluarga Ecky.

Oleh karena itu, tersangka mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur. Tersangka kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur di kamar utama dengan kepala menggantung ke bawah tempat tidur. Ia kemudian mencekik korban hingga tewas.

3. Ecky dijerat pasal pembunuhan berencana

Pelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, tersangka kasus mutilasi menggunakan gergaji listrik, Ecky (34) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban, Angela Hindriati (54) di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ecky berbunyi sebagai berikut:

Pasal 340 KUHP: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 339 KUHP: Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Editorial Team