Besok Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela, Polisi Hadirkan Ecky

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Wahyuningsih (54) yang dilakukan oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) pada Rabu (1/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi akan digelar di Mapolda Metro Jaya.
“Ya benar. Besok pukul 10.00 WIB di aula krimum,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
1. Pelaku Ecky akan dihadirkan langsung

Sementara itu, Kanit Resmob IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dan keluarga korban pada rekonstruksi besok.
“Saksi-saksi dan keluarga korban hadir,” ujar dia.
Selain itu, polisi juga akan menghadirkan langsung pelaku mutilasi Ecky. Rekonstruksi akan dilakukan dari mulai kasus kematian yang terjadi di apartemen.
“Dari awal di apartemen,” ujarnya.
2. Polisi jelaskan tujuan menggelar rekonstruksi

Tommy mengatakan rekonstruksi dilakukan seusai dengan Pasal 68 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan.
Adapun di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk dua hal. Pertama, untuk kepentingan pembuktian, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi dan membuat dokumentasi. Kedua, penyidik/penyidik pembantu wajib membuat berita acara rekonstruksi.
3. Ecky dijerat pasal perencanaan pembunuhan

Diketahui, tersangka kasus mutilasi menggunakan gergaji listrik, M Ecky Listyanto (34) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban, Angela Hindriati (54) di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ecky berbunyi sebagai berikut:
Pasal 340 KUHP: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 339 KUHP: Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.