Ecky, Tersangka Mutilasi di Bekasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus mutilasi menggunakan gergaji listrik, M Ecky Listyanto (34) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban, Angela Hindriati (54) di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Fiardy Marasabessy, mengatakan, selain dijerat Pasal 340, Ecky juga disangkakan Pasal 338 dan 339 KUHP.
"(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP," ujar Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
1. Tersangka mutilasi terancam hukuman 20 tahun penjara

Resa menjelaskan, Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya.
"20 tahun penjara," tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ecky berbunyi sebagai berikut:
Pasal 340 KUHP: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 339 KUHP: Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
2. Mayat mutilasi di Bekasi teridentifikasi Angela Hindriati

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi mayat mutilasi yang ditemukan di dalam kontrakan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Diketahui pelaku memutilasi dengan menggunakan gergaji listrik.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, mayat itu teridentifikasi atas nama Angela Hindriati.
"Mengindikasikan bahwa korban adalah firmed, atas nama Angela Hindriati (berusia) 54 tahun," kata Hengki saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).
3. Mayat Angela sudah disimpan satu tahun

Hengki mengatakan, pembunuhan terhadap Angela terjadi pada November 2021 lalu. Diduga, mayat tersebut telah disimpan oleh Ecky selama satu tahun.
"Selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP kos-kosan tersangka yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," kata Hengki.
Identitas korban berhasil diketahui berdasarkan pemeriksaan DNA forensik. Penyidik juga bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dan psikiatri forensik.
Saat ini, Polda Metro masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Ecky Listiyanto (34).
"Tim penyidik resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap menganalisis terkait motif (pelaku) dan lain sebagainya," ucapnya.