Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebelum melancarkan aksi bejatnya, Habib Husein Alatas (HA) membuat korbannya mengantuk. Peristiwa itu terjadi saat korban berniat menggunakan jasa Habib Husein di bidang pengobatan alternatif pada November 2019 lalu.
"Pada saat proses pengobatan oleh yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis. Sempat sedikit mengantuk dan tertidur. Pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
