Polda Metro Jaya Tangkap Habib Husein Alatas Atas Dugaan Pencabulan

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membenarkan, pihaknya menangkap seorang Habib atas nama Husein Alatas (HA). Habib Husein ditangkap pada Senin (16/12) kemarin pukul 10.00 WIB, atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan.
"Tim Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pindana kejahatan, kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang yang tidak berdaya, pingsan. Yang bersangkutan inisial HA alias HH," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
1. Ini modus pencabulan yang dilakukan pelaku HA

Yusri menjelaskan, HA sehari-hari bekerja di bidang pengobatan alternatif. Hal ini juga menjadi modus pencabulannya. HH melancarkan aksinya saat mengobati.
"Korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan. Sehingga, yang bersangkutan (Husein Alatas) dilaporkan," kata Yusri.
2. Husein Alatas sudah ditetapkan sebagai tersangka

Husein Alatas saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan," ujar Yusri.
Saat ditanyakan apakah Habib Husein atau Husein Alatas seorang penceramah dan tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212, Yusri enggan membenarkannya. Ia hanya memastikan, Habib Husein bekerja di bidang pengobatan alternatif.
"Tidak ada (arah) ke sana, kita masih dalami. (Ini) Murni tindak pidana," ucapnya.
3. Polisi belum dapat memastikan apakah ada korban pencabulan lainnya

Lebih lanjut, polisi masih mendalami kasus ini. Yusri juga belum dapat berkomentar apakah ada korban pencabulan lainnya. Ia hanya menegaskan sudah memeriksa para saksi, termasuk korban.
"Ada sekitar empat saksi yang diperiksa temasuk korban," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb