Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Syamsul Ma’arif mengatakan, SE tersebut mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.
Syamsul menerangkan, pemotongan hewan kurban harus memperhatikan 3 hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.
Selain itu, orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi).
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar RPH, apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.
Maka dari itu, pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.