Museum Tugu Pahlawan (IDN Times/Reza Iqbal)
Menurut Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Museum, museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Seperti dikutip dari laman Kemendikbud, definisi museum berdasarkan konferensi umum International Council Of Museums (ICOM) yang ke-22 di Wina, Austria, pada 24 Agustus 2007, menyebutkan bahwa museum adalah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang mengumpulkan, merawat, meneliti, mengomunikasikan, serta memamerkan warisan budaya dan lingkungannya yang bersifat kebendaan dan tak benda untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.
Secara etimologis kata museum berasal dari bahasa latin yaitu "museum" (musea). Sejatinya, dari bahasa Yunani “mouseion” merupakan kuil yang dipersembahkan untuk Muses atau sembilan dewi seni dalam mitologi Yunani. Atau bangunan tempat pendidikan dan kesenian, khususnya institut untuk filosofi dan penelitian pada perpustakaan di Alexandria yang didirikan Ptolomy I Soter 280 SM.