Jakarta, IDN Times - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Celestinus Eigya Munthe, mengungkapkan bahwa sejarah pelayanan kesehatan jiwa dimulai sejak awal abad ke-16.
Celestinus menceritakan saat itu belum ada belum suatu pelayanan yang komprehensif dan pengetahuan untuk penanganan orang-orang dengan kesehatan jiwa berat.
"Jadi mereka para pasien akan diisolasi (dikurung) dalam waktu lama dan seumur hidup. Apalagi saat itu obat-obatan juga terbatas," ujarnya dalam konferensi pers dikutip YouTube Kemenkes, Rabu (6/10/2021).