Jakarta, IDN Times - Salah satu hak yang dimiliki oleh Presiden Indonesia adalah memberikan amnesti dan abolisi. Itu adalah hak prerogatif kepala negara yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 Pasal 1.
UUD 1945 Pasal 14 ayat 1 menyebutkan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara di ayat 2 disebutkan, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedangkan dalam UU Darurat Pasal 1 itu disebutkan, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman."
Sementara dalam Pasal 4 disebutkan, Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan."
Perlu diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dalam perjalanan bangsa ini, hampir semua Presiden RI mulai dari Presiden pertama RI Sukarno hingga Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan yang terbaru Presiden Prabowo Subianto, pernah menggunakan hak prerogatifnya memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah warga negara Indonesia yang terjerat hukum. Berikut sejarah pemberian amnesti di Indonesia dari masa ke masa.