Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir (dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta pemda mengoptimalkan langkah pengendalian inflasi. Hal ini menyusul kenaikan inflasi secara month-to-month (mtm) pada September 2026 yang mencapai 0,30 persen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026, angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 0,21 persen. Kenaikan inflasi secara bulanan itu dipicu komponen makanan, minuman, dan tembakau.
Sementara, inflasi secara year-on-year (yoy) pada September 2026 tercatat sebesar 3,28 persen. Angka ini juga meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang berada di level 3,19 persen.
“Kita perhatikan betul angka ini jangan sampai ke angka di atas 3,5 persen ini target pemerintah. Karena kalau di atas 3,5 persen, desil-1, desil-2, 20 persen masyarakat terbawah itu terasa,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana, serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (12/10/2026).
Tito mengatakan, kenaikan inflasi secara month-to-month perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Kenaikan inflasi ini dipicu komponen makanan, minuman, dan tembakau.
Adapun secara year-on-year, sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi terbesar. Menurut Tito, kenaikan tersebut salah satunya dipengaruhi meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik global.
“Tapi sektor yang paling critical yang harus kita jaga betul adalah makanan minuman, karena berhubungan langsung dengan rakyat yang kelas bawah,” sambung Tito.
Mendagri menilai stabilitas harga pangan perlu dijaga agar kenaikan inflasi tidak semakin menekan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Tito secara khusus meminta daerah yang mencatat angka inflasi tinggi segera melakukan langkah pengendalian. Pada tingkat provinsi, daerah yang menjadi perhatian antara lain Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Sementara pada tingkat kabupaten, sejumlah daerah yang perlu mendapat perhatian yakni Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, hingga Kapuas. Adapun pada tingkat kota, daerah yang masuk perhatian di antaranya Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.
Menurut Tito, pemerintah daerah perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga dapat dikendalikan.