Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Namun, buruh menolak undang-undang di bawah Omnibus Law ini, karena dianggap banyak merugikan kaum buruh dan menguntungkan kalangan pengusaha.
Karena itu, sekitar 2 juta buruh melakukan mogok kerja nasional mulai hari ini, Selasa (6/10/2020), hingga Kamis, 8 Oktober 2020. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes kekecewaan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
“Aksi ini sebagai peringatan dari masyarakat bahwa sampai 8 Oktober 2020 besok, pemerintah dan DPR itu masih mau atau gak mendengar suara masyarakat? Atau kemudian mosi tidak percaya harus diperkuat lagi dari suara rakyat,” ujar Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, kepada IDN Times Selasa.
