Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini telah menetapkan batas usia perkawinan pria dan wanita, yakni 19 tahun. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menikah di bawah usia tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, data dari 1 Januari hingga 29 Juni 2021, ada 30.071 perkainan di bawah usia 19 tahun. Jumlah tersebut paling banyak didominasi perempuan.
"Data pernikahan usia nikah kurang dari 19 tahun pria per 29 Juni 2021 (sebanyak) 4.610 orang, data pernikahan perempuan usia nikah kurang dari 19 tahun, 25.461 orang," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, kepada IDN Times pada Kamis (1/7/2021).
Total, kata Jajang, Kemenag telah mencatat pernikahan hingga 29 Juni 2021 untuk semua usia sebanyak 742.850.