Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Lia Hutasoit)
Perlu diketahui, kasus kebakaran di gedung Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sudah menemui sejumlah titik terang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus kebakaran ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dari hasil analisa ditemukan fakta bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 18.15 WIB dan diduga ada unsur kesengajaan.
"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan, jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis, 17 September 2020.
Dengan naiknya kasus kebakaran di Kejagung ke tahap penyidikan, polisi sudah punya unsur pidana terkait kasus kebakaran ini.
Pasal 187 dan 188 KUHP menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan kebakaran, sedangkan Pasal 187 menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.
"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," kata Listyo.