Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei, lagi-lagi harus berurusan dengan pihak kepolisian karena narkoba.

Umar kedapatan memesan narkoba jenis sabu. Padahal, dirinya saat ini tengah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

1. Hasan menyelundupkan sabu lewat kaleng biskuit

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku penyelundupan yang bernama Muhammad Hasan (HM), membawa sabu itu dengan disembunyikan melalui kaleng biskuit. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,95 gram.

"Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi," kata Argo dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Bukan hanya itu, Hasan menyembunyikan cangklong atau alat isap sabu ke dalam botol air mineral. "Secara kasat mata tidak terlihat. Karena, cangklong terbuat dari kaca dan bening," katanya.

2. Hasan menerima upah Rp1 juta dalam sekali transaksi

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Hasan, lanjut Argo, mengaku menerima upah Rp1 juta rupiah setiap kali Umar Kei memesan. Hasan sendiri, sudah menyelundupkan barang haram itu kepada Umar sebanyak tiga kali. "Dia mengaku sudah tiga kali transaksi. Berarti sudah mendapatkan Rp3 juta," sambungnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil interogasi, Muhammad Hasan mengirimkan sabu, atas pesanan Umar Kei dan Ersa. Barang haram itu dipesan melalui perantara yang bernama Elang, Novel dan Ahmad Yasin.

Hasan sendiri ditangkap pada Sabtu, 28 September 2019 lalu, usai polisi membuntutinya dari wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, hingga parkiran Polda Metro Jaya.

3. Umar Kei langsung ditahan di ruang isolasi

Istimewa

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengungkapkan, kini Umar ditahan di ruangan isolasi. "(Ditahan di sel isolasi sejak) tiga hari yang lalu," jelas Barnabas.

Sel isolasi merupakan tempat bagi tahanan yang melanggar peraturan kepolisian selama dirinya ditahan. Mereka yang ditahan di ruang isolasi, dilarang dijenguk dalam waktu tertentu.

Umar sendiri sebelumnya ditangkap pada Senin (12/8) lalu di kamar Hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip, 4 HP, alat isap sabu, (senjata api) revolver dengan 6 butir peluru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Umar Kei mengonsumsi sabu sejak tahun 2005.

Umar Kei dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 112 ,114 dan 132 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Editorial Team