Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengungkapkan, kini Umar ditahan di ruangan isolasi. "(Ditahan di sel isolasi sejak) tiga hari yang lalu," jelas Barnabas.
Sel isolasi merupakan tempat bagi tahanan yang melanggar peraturan kepolisian selama dirinya ditahan. Mereka yang ditahan di ruang isolasi, dilarang dijenguk dalam waktu tertentu.
Umar sendiri sebelumnya ditangkap pada Senin (12/8) lalu di kamar Hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip, 4 HP, alat isap sabu, (senjata api) revolver dengan 6 butir peluru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Umar Kei mengonsumsi sabu sejak tahun 2005.
Umar Kei dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 112 ,114 dan 132 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.