Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat rilis pencabulan guru ngaji di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat rilis pencabulan guru ngaji di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri Depok akhirnya membuka babak baru terkait pencabulan yang dilakukan MMS, oknum guru ngaji yang mencabuli santriwatinya di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasi Intelejen Kajari Depok, Andi Rio Rahmatu, mengatakan pihaknya telah menerima tersangka MMS, dan penyerahan barang bukti untuk penanganan kasus ini. Kajari Depok telah menyatakan lengkap dan segera melimpahkan ke persidangan.

"Pokoknya kami akan segera persidangkan dan menjadi perhatian khusus Kajari Depok," ujar Rio kepada IDN Times, Selasa (12/4/2022).

1. Tersangka MMS diancam hukuman 20 tahun penjara

Jaksa Kajari Depok saat menerima MMS, terdakwa pencabulan 10 santri. (Humas Kejari Depok)

Rio mengungkapkan, tersangka MMS dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23, tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP dari penyidik Polres Metro Depok.

"Tersangka dijerat hukuman 20 tahun penjara karena bukan persetubuhan," ungkap dia.

Rencananya, Kajari Depok akan turun langsung menjadi penuntut umum bersama tiga jaksa terbaiknya di Kejari Depok, yakni Arief Syafrianto yang menjabat Kasipidum, Alfa Dera jaksa pada Seksi Intelijen. Selain itu, turut diturunkan jaksa dari fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum, yakni Putri Dwi Rismarini.

"Jadi kami tegaskan Kajari Depok telah siap mempersidangkan tersangka MMS," ucap Rio.

2. Perhatikan sisi psikologis korban

Jaksa Kajari Depok saat menerima MMS tersangka pencabulan oknum guru ngaji kepada santri. (Humas Kejari Depok)

Rio menjelaskan, Kajari Depok tidak hanya berkonsentrasi terhadap penegakan hukum MMS, namun turut memperhatikan korban MMS. Sisi psikologis korban menjadi salah satu perhatian yang diberikan Kajari Depok untuk pemulihan korban.

"Kepala Kajari Depok meminta kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, baik pusat maupun daerah," jelas dia.

Psikologis korban dinilai perlu dilakukan pemulihan, sehingga korban tidak diselimuti trauma. Diharapkan dengan pemberian psikologis, para korban dapat beraktivitas kembali berbaur dengan lingkungan.

“Kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 orang ini menjadi perhatian kita," tutup Rio.

3. Korban merupakan murid pengajian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti terkait kasus pencabulan guru ngaji di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan MMS diserahkan warga pada Minggu (12/12/2021) malam. Diduga pria 69 tahun itu melakukan mencabuli muridnya saat memberikan pengajian.

"Tadi malam kami menerima penyerahan yang diduga ada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, mereka merupakan murid pengajian di sebuah pondok," ujar Yogen, Senin (13/12/2021).

Yogen menyebut pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Terdapat sejumlah anak yang menjadi korban pencabulan MMS, namun ia belum merinci jumlahnya.

"Ada sejumlah korban tapi ini masih kami dalami, karena baru tadi malam kami terima," ucap dia.

Editorial Team