Narapidana Pencabulan Anak di Gereja Depok Main Medsos dari Penjara

Depok, IDN Times - Aksi tahanan kasus pencabulan anak di sebuah gereja di Kota Depok, main media sosial dari penjara mengejutkan publik. Bagaimana tidak, tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok, Jawa Barat, dilarang menggunakan handphone dari dalam penjara. Tapi faktanya, tahanan bernama Syahril Parlindungan Marbun, yang mendekam di penjara tersebut bebas menggunakan handphone, dan malah main media sosial (medsos).
Kuasa hukum korban, Azaz Tigor Nainggolan, sangat menyayangkan hal ini, pelaku pencabulan anak masih bebas main medsos dari balik jeruji penjara. Aksi Syahril ini diketahui dari postingannya di media sosial beberapa hari lalu.
"Ini sangat disayangkan dan saya sudah mendengar informasi tersebut, akun medsosnya aktif," ujar Tigor, Kamis (3/6/2021).
1. Aksi tahanan main medsos dari penjara akan dilaporkan ke Kemenkumham

Tigor mengungkapkan, seorang tahanan tidak boleh memiliki atau menggunakan alat komunikasi dari dalam tahanan. Hal itu tertuang pada Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013, tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Kan jelas bunyinya pasal itu, narapidana dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, telepon genggam, pager, dan alat perekam, maupun alat lainnya," ucap Tigor.
Tigor menjelaskan, narapidana atau warga binaan yang ketahuan menggunakan alat komunikasi diberikan tindakan tegas. Narapidana dapat dijatuhi sanksi tidak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti bersyarat, dan sejumlah ketentuan lainnya. Selain itu, pihaknya akan melaporkan ke Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
"Temuan ini akan kami laporkan ke Dirjen PAS Kemenkumham," terang Tigor.
2. Petugas Rutan Depok langsung sidak, temukan handphone warisan

Di lain pihak, Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Depok, Fauzi mengatakan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung menggeledah sel Syahril. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu buah handphone dan kemudian Syharil langsung diperiksa untuk mengetahui asal usul handphone yang digunakan.
"Dari hasil pemeriksaan Syahril mendapatkan handphone warisan dari warga binaan yang telah bebas menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Depok," ujar Fauzi.
Atas temuan tersebut, kata Fauzi, Rutan Kelas 1 Depok memindahkan ruang tahanan Syahril ke tahanan isolasi. Tidak hanya itu, Rutan Kelas 1 Depok akan mengusulkan pemberian register F atau sanksi pemberian hak kepada Syahril.
"Kita akan setop haknya hingga pemberian remisi serta hal lainnya," ucap Fauzi.
3. Rutan Kelas 1 Depok sidak sel tahanan seminggu dua kali

Fauzi membantah bahwa Rutan Kelas 1 Depok membiarkan narapidana menggunakan handphone. Rutan Kelas 1 Depok, lanjutnya, rutin melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan untuk mencegah masuknya barang berupa handphone ke dalam ruangan tahanan.
"Seminggu kami melakukan penggeledahan sebanyak dua kali," kata Fauzi.
Dia menambahkan, akan menindak tegas oknum petugas bila melanggar atau membiarkan masuknya alat komunikasi ke sel tahanan warga binaan. Rutan Kelas 1 Depok hingga saat ini belum memperbolehkan warga binaan mendapatkan kunjungan. Bahkan, Rutan Kelas 1 Depok telah menyediakan alat komunikasi untuk warga binaan di bawah pengawasan Rutan Kelas 1 Depok.
"Kita siapkan komunikasi khusus untuk warga binaan apabila situasi urgen atau ada sanak saudaranya yang meninggal untuk mendapatkan informasi itu," tutup Fauzi.
Sebagai catatan, Syahril Parlindungan Marbun sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, karena terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya di salah satu gereja di Kota Depok untuk mencabuli anak binaannya. Hal itu terungkap saat anak binaannya tidak kuasa menahan perlakuan Syahril yang melakukan pencabulan dan melaporkan kepada orang tuanya.