Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Nomor Urut 2, Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024. 

Dalam dalilnya, mereka mempermasalahkan pemilihan dengan mekanisme "one man, one vote" justru dibuat seolah-olah menggunakan sistem noken. Pilbup Kabupaten Asmat sendiri diikuti dua pasangan calon yang hasilnya, Paslon Nomor Urut 1, Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou meraih 37.235 suara dan Paslon Nomor Urut 2 sebagai Pemohon meraih 20.042 suara.

Kuasa hukum Pemohon, Parulian Siregar menjelaskan, selisih suara tersebut disebabkan adanya kertas suara yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kepala kampung, dan ketua adat di 64 tempat pemungutan suara (TPS) dari 21 distrik. Selanjutnya, pencoblosan yang dilakukan KPPS, kepala kampung, dan ketua adat tersebut dianggap seolah-olah suara yang menggunakan sistem noken.

"Padahal di Kabupaten Asmat tidak termasuk dalam penggunaan sistem noken sebagaimana yang termaksud dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024," ujar dia dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di