3 Mei Hari Pers Sedunia: Begini Sejarahnya

Hari Pers Sedunia dideklarasikan oleh PBB

Jakarta, IDN Times - Majelis Umum PBB mendeklarasikan 3 Mei sebagai Hari Pers Sedunia atau Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 1993 menyusul diangkatnya Rekomendasi sesi ke-26 pada Konferensi Umum UNESCO di 1991.

Hari Pers Sedunia diperingati sebagai upaya guna mendorong dan mengembangkan insiatif dalam mendukung kebebasan pers. Sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas pers untuk menghormati kebebasan berekspresi.

Tidak hanya itu, 3 Mei juga ditandai sebagai hari peringatan bagi wartawan yang kehilangan nyawanya saat bertugas mengejar berita.

Baca Juga: Ancaman Kebebasan Pers dari Pejabat hingga Aparat Penegak Hukum 

Sejarah Hari Pers Sedunia

3 Mei Hari Pers Sedunia: Begini SejarahnyaIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Deklarasi Hari Pers Sedunia dibentuk oleh PBB pada tahun 1993. Pada peringatan itu juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Windhoek, yaitu sebuah pernyataan prinsip-prinsip kebebasan pers yang disatukan oleh jurnalis surat kabar di Afrika.

Dilansir Morning Star, tujuan Hari Kebebasan Pers Sedunia untuk menegakkan hak kebebasan berekspresi yang diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.

Tapi, sebenarnya proses Windhoek untuk mendeklarasikan kebebasaan pers tersebut memakan waktu hingga 2 setengah tahun. Hingga akhirnya hal tersebut tercapai ketika bermula di Paris pada kesempatan Konferensi Umum UNESCO di November 1991. Saat itu semua memberikan reaksi positif tentang hasil Deklarasi Windhoek.

Saat itu semua negara-negara Anggota UNESCO menyampaikan keinginan yang sama terhadap kebebasan pers. Walaupun banyak orang menyetujui deklarasi yang dibentuk Windhoek, sayangnya prosesnya masih cukup panjang karena terhalang oleh risiko besar yang menyatakan bahwa masalah tersebut akan terseret tawar-menawar politik di Paris.

Namun, seiring berjalannya waktu, sekelompok delegasi Afrika ke ECOSOC turun tangan dalam menangani masalah ini dan meyakinkan rekan-rekannya dan mengatakan bahwa proposal deklarasi tersebut berasal dari Afrika dan bukan Paris. Mengingat prinsip kebebasan pers sangat penting, membuat proposal ini dipercepat.

Hingga akhirnya ECOSOC menyetujui proposal dan membuka sidang umum untuk mendeklarasikan Hari Pers Sedunia pada 3 Mei. Sejak saat itu dan hingga hari ini, Hari Pers Sedunia digelar secara internasional.

Kaitan Hari Pers Sedunia dengan Indonesia

3 Mei Hari Pers Sedunia: Begini SejarahnyaIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada 23 September 1999, Presiden BJ Habibie mengesahkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang UU Pers yang berfungsi untuk mencabut hak pemerintah dalam menyensor dan membredel kehadiran pers. Tapi, dilansir laman resmi Aliansi Jurnalis Independen, pers di Indonesia menjadi salah satu profesi yang terancam.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum dianggap masih menjalankan praktek impunitas dengan melindungi para pelaku pembuhunuhan terhadap jurnalis. Sejak 1996 hingga sekarang, tercatat kurang lebih 8 kasus pembunuhan dan kematian misterius jurnalis yang belum diusut.

Salah satu korban jurnalis, Fuad Muhammad Syarifuddin dinyatakan tewas sejak 1996. Hal itu dianggap polisi gagal dalam upaya penyelidikan.

Dengan ditandainya Hari Pers Sedunia pada 3 Mei, semoga pers semakin dapat menjalankan perannya dengan baik tanpa ada rasa takut dan terancam lagi, ya!

Baca Juga: Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers Papua di 2021 Terbilang Rendah

Topik:

  • Bella Manoban
  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Stella Azasya
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya