Jakarta, IDN Times – Sepeda motor kini boleh melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin yang sebelumnya dilarang berdasarkan Pergub 141 Tahun 2015. Sepeda motor dapat melintas setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencabut rambu-rambu kebijakan pelarangan tersebut, sehingga nantinya sepeda motor dapat melintas.
“Kalau rambu tidak dicabut, terus ada masuk motor, dia (petugas) ambil tindakan, terus tindakan itu nanti, kan ditilang tuh, ada putusan hakim, nih hakim gak akan terima. Makanya di situ hasil rapat tadi pancabutan rambu-rambu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.