Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir balik bekas almamaternya itu. Sindiran itu terkait pernyataan KPK yang meminta publik termasuk dirinya, untuk melapor apabila mengetahui informasi mengenai 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Menurutnya, hal itu tidak seharusnya dilakukan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," kata Novel Baswedan seperti dikutip melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis (7/10/2021).