Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir balik bekas almamaternya itu. Sindiran itu terkait pernyataan KPK yang meminta publik termasuk dirinya, untuk melapor apabila mengetahui informasi mengenai 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Menurutnya, hal itu tidak seharusnya dilakukan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," kata Novel Baswedan seperti dikutip melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis (7/10/2021).

1. Novel Baswedan sebut AKP Robin tak kerja sendirian

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam sidang kasus suap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai mengatakan bahwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis punya delapan oang dalam termasuk Robin yang bisa digerakkan untuk mengamankan perkara. Novel mengaku tahu hal ini.

"Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" ujarnya.

Sebelumnya, Novel mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK, tapi ditolak.  Akan tetapi, Dewan Pengawas KPK membantah adanya laporan dari Novel. Anggota Dewas Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui dugaan delapan orang dalam Azis dari pemberitaan di media.

"Laporan yang masuk ke Dewas hanya terkait Stepanus Robin Pattuju yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya, Rabu (6/10/2021).

2. KPK tegaskan tak tinggal diam soal 'orang dalam' Azis Syamsuddin

Editorial Team

Tonton lebih seru di