Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi merasa kecewa karena Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak mencabut nota kesepahaman (MoU) soal pengerahan prajurit untuk menjaga gedung Kejaksaan di seluruh Indonesia. Alih-alih mencabut MoU itu, tiba-tiba terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dinilai salah dan bermasalah.
"Satu-satunya dasar hukum yang digunakan oleh Perpres 66 tahun 2025 adalah pasal 4 UUD Negara RI tahun 1945 yang mengatur bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Perpres itu sama sekali tidak mendasarkan pada UU TNI, padahal Perpres tersebut melegitimasi pengerahan pasukan TNI untuk pengamanan kejaksaan," ujar Hendardi di dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/5/2025).
"Bahkan, Perpres itu tidak merujuk Undang-Undang Kejaksaan itu sendiri," imbuhnya.