Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril Sebut Perpres Pelindungan Jaksa Tak Bertentangan dengan UU TNI

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Perpres 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap jaksa, tidak bertentangan dengan UU TNI
  • Jaksa memerlukan pengamanan dari TNI saat menangani kasus di daerah konflik
  • Pelindungan negara bagi jaksa juga melibatkan pihak kepolisian, bukan hanya TNI

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai pelindungan negara terhadap jaksa, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebab, tidak semua jaksa membutuhkan pengamanan dari tentara. Pengamanan dari TNI baru diperlukan saat jaksa menangani kasus di daerah konflik. 

"Enggak (bertentangan UU TNI). Sebenarnya memang TNI itu (tugas utamanya) dalam hal pertahanan kan. Jaksa itu juga kan bisa melakukan tugas-tugas baik di pusat dan ke daerah-daerah. Jaksa bila merasa urgent untuk meminta bantuan TNI, maka itu diputuskan oleh pihak kejaksaan itu sendiri," ujar Yusril di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan. Kamis (22/5/2025). 

Ia juga menggarisbawahi di dalam Perpres terbaru itu pelindungan yang diberikan negara kepada jaksa tidak hanya melibatkan TNI, melainkan juga menggandeng pihak kepolisian. Sehingga, persepsi yang sudah lebih dulu tercipta di ruang publik bahwa hanya jaksa yang memberikan pelindungan bagi jaksa, tidak benar. 

"Saya kira cukup jelas peraturan itu (soal pembagian tugas). Jadi, tidak seperti yang selama ini diramaikan seolah-olah hanya TNI (yang memberikan pelindungan) tapi sebenarnya polisi juga dilibatkan, TNI juga dilibatkan," katanya. 

Ia menambahkan, di dalam Perpres tersebut sudah jelas diatur bahwa pengamanan baru bisa diberikan bila ada permintaan lebih dulu dari pihak kejaksaan. "Jadi, ada batasan-batasan tertentu di mana polisi dan TNI dapat memberikan bantuan atas permintaan pihak Kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengamanan, baik terhadap jaksa itu sendiri maupun juga terhadap keluarganya dalam kasus-kasus tertentu," imbuhnya. 

1. Polri beri perlindungan bagi tempat tinggal jaksa, TNI mengawal gedung kejaksaan

Ilustrasi gedung lama Kejaksaan Agung. (www.kejaksaan.go.id)

Lebih lanjut, di dalam Perpres itu Prabowo membedakan tugas pelindungan yang dilakukan oleh personel Polri dan TNI. Polri mengawal jaksa dan tempat tinggalnya.

Sementara, TNI memberi pelindungan dan mengawal gedung kejaksaan. Perbedaan kewenangan TNI dan Polri tertuang di Pasal 6 dan Pasal 9. Berikut isi detail kedua pasal tersebut:

Pasal 6

  • pelindungan negara sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 5 oleh pihak kepolisian dalam bentuk
  • pelindungan atas keamanan pribadi
  • pelindungan tempat tinggal
  • pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
  • pelindungan terhadap harta benda
  • pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan atau 
    bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan

Pasal 9

(1) Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam bentuk

  • pelindungan terhadap institusi kejaksaan
  • dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi atau
  • bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis

(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara

Dilihat dari Pasal 9 ayat (1) maka ini yang dijadikan oleh TNI untuk dapat mengawal gedung kejaksaan di seluruh Indonesia. Surat telegram yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) soal pengawalan bagi semua gedung kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi menuai polemik di ruang publik.

Sebab, TNI dianggap terlalu jauh merangsek masuk ke ruang publik. Di sisi lain, tidak tertera di dalam Undang-Undang baru TNI bahwa salah satu tugas mereka harus mengawal gedung kejaksaan di seluruh Indonesia. 

2. Anggaran pengawalan jaksa bersumber dari APBN

ilustrasi merencanakan anggaran (pexels.com/olia danilevich)

Poin penting juga tertera di Pasal 11 di dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 itu. Isinya yakni mengenai sumber pendanaan untuk pengawalan jaksa dan institusi kejaksaan. Prabowo memerintahkan sumber pendanaan aktivitas itu diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Pasal 11

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelindungan negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan Pasal 6 bersumber dari 

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kejaksaan Republik Indonesia dan atau
  • Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Begitu pula dengan anggaran pengawalan yang dilakukan oleh TNI turut diambil dari APBN. 

3. Prabowo sempat singgung ada jaksa yang diancam ketika menangani kasus

Presiden Prabowo hadir dalam Kongres IV Tunas Indonesia Raya (Tidak) (Tim Media Prabowo)

Sebelumnya, di dalam penutupan kongres ke-4 organisasi sayap Gerindra, TIDAR, Prabowo sempat menyinggung ada penegak hukum yang diancam ketika tengah membongkar sejumlah kasus berskala besar. Padahal, ia mengaku tengah gencar mengungkap kasus-kasus rasuah.

Ia sempat mengklaim lewat kasus-kasus besar itu, pemerintah berhasil mengembalikan ratusan triliun uang rakyat. 

"Saya tahu ada penegak-penegak hukum yang diancam, saya dapat laporan itu. Ada yang rumahnya didatangi. Ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto. Kami paham itu," ujar Prabowo di Jakarta Pusat pada 17 Mei 2025 lalu. 

Meski begitu, Prabowo mengaku tidak gentar terhadap ancaman tersebut. Ia menyadari usianya sudah tidak lagi muda yakni 73 tahun. 

"Tetapi, saya akan melaksanakan tugas saya. Saya akan tegakan keadilan, saya akan melawan bentuk korupsi di Republik ini tanpa pandang bulu!" tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us